Bareskrim Polri Kirim Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Cath Lab dan CT Scan ke Kejagung

Edi Marcell

- Redaksi

Kamis, 1 Februari 2024 - 17:13 WIB

20217 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>> Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengirimkan berkas perkara (tahap I) kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya, yang diduga dilakukan oleh tersangka drg. RP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, perkara dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 dimana RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya telah melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan, dengan menggunakan DPA SKPD tahun anggaran 2012, yakni rinciannya alat kesehatan Cath Lab Rp17,05 miliar dan CT Scan Rp 14,5 miliar.

Baca Juga :  Audit Kinerja Tahap II Itwasum Polri T.A. 2023 Aspek Pelaksanaan Dan Pengendalian, Tim A Jajaran Polres Polda Aceh Digelar Di Aceh Tengah

Trunoyudo menuturkan, pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan itu sendiri diawali sejak tahun 2011 di mana mulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran terdapat perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, diantaranya dengan menunjuk salah satu produk tertentu.

 

“Pada tanggal 10 November 2022 telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko.

 

Pada tanggal 25 November 2022, penyidik menerima pengembalian berkas dengan disertai beberapa kekurangan baik petunjuk formil maupun materil yang harus dipenuhi penyidik.

Baca Juga :  Pengurusan SKCK saat ini ada penambahan syarat kepesertaan BPJS.

 

Setelah penyidik melengkapi petunjuk formil maupun materil, kemudian pada 16 Januari 2024 telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung.

 

Tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI adalah sebesar Rp13.213.174.883.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Pidie Jaya Gelar Simulasi Sispamkota Sambut May Day 2025, Perkuat Kesiapsiagaan Personel
Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Serahkan Pasangan Suami Istri dan Barang Bukti Ganja ke Kejaksaan
Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi Janji Sikat Habis Segala Bentuk Aksi Premanisme
Berhasil Ungkap Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar, Kapolres Aceh Tenggara Terima Penghargaan dari Bupati
Irjen Dr. Achmad Kartiko Terima Kunjungan Kepala BPK Perwakilan Aceh
Polda Aceh Gelar Simulasi Sispam Kota Hadapi Kontijensi Tahun 2025
Kapolres Pematangsiantar Pimpin Press Release Pencurian Fasilitas Umum Dayok Mirah dan Pengancaman Gunakan Senpi

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 12:58 WIB

Polres Pidie Jaya Gelar Simulasi Sispamkota Sambut May Day 2025, Perkuat Kesiapsiagaan Personel

Rabu, 30 April 2025 - 12:50 WIB

Permudah Pendirian Koperasi, Kemenkum Sumut Dorong Pertumbuhan Koperasi

Rabu, 30 April 2025 - 12:40 WIB

78 CPNS Dilantik, Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Tekankan Integritas dan Semangat Pengabdian ASN Pemasyarakatan

Rabu, 30 April 2025 - 11:37 WIB

Upacara Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Polres Langsa Berlangsung Khidmat

Rabu, 30 April 2025 - 03:06 WIB

Novo Club Region 7 Kolaborasi dengan Novo Kartini dan BEM FISIP UNIMAL Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Beauty Class

Selasa, 29 April 2025 - 21:37 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Manajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Aceh

Selasa, 29 April 2025 - 21:27 WIB

Disematkan Pangkat Baru, 18 Petugas Lapas Narkotika Samarinda Naik Pangkat

Selasa, 29 April 2025 - 21:15 WIB

SEMAKIN KREATIF DAN PRODUKTIF, WARGA BINAAN LAPAS PEREMPUAN MEDAN DIBEKALI PELATIHAN TENUN ULOS

Berita Terbaru

Exit mobile version