Kapolres Pematangsiantar Pimpin Press Release Pencurian Fasilitas Umum Dayok Mirah dan Pengancaman Gunakan Senpi

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 15:04 WIB

2013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SISNTAR|Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur SH. SIK. MM pimpin Press Release tindak pidana Pencurian Fasilitas Umum Dayok Mirah dan Pengancaman menggunakan senjata api (Senpi) bertempat di Press Room Lantai II Polres Pematangsiantar, pada Selasa (29/4/2025) pagi pukul 09.00 Wib.

Dalam paparannya, Kapolres AKBP Sah Udur didampingi Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H dan Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan perkara pencurian Fasilitas Umum Dayok Mirah merupakan Icon Kota Pematangsiantar tersebut telah diamankan tersangka S (31) dan kejadian tersebut pada hari Minggu 6 April 2025 sekitar pukul 02.20 wib di Jl. Ahmadyani Simpang Rambung Merah Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Tersangka melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang masih dalam pencarian. Tersangka menaiki Tugu Dayok mirah dan melakukan pencongkelan untuk mencuri bagian ekor Dayok Mirah. Kemudian esok harinya dengan cara yang sama tersangka S mencuri bagian kanan Dayok Mirah tersebut. Kemudian tersangka mengambil Kuningan bagian ekor dan kaki kanan Dayok Murah tersebut lalu menjualnya.

Baca Juga :  Lapas Pancur Batu Ikuti Rapat  Virtual Progress Verifikasi Asesmen Rencana Pemberian Amnesti.

Dari tersangka S diamankan barang bukti celana jeans dan topi yang digunakan tersangka pada saat melakukan tindak pidana tersebut.

“Tersangka S sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pengerusakan sebagaiman Pasal 363 jo 170 KUHPidana,” jelas AKBP Sah Udur.

Kapolres menambahkan kasus yang kedua terkait pengancaman menggunakan Senpi dengan menangkap tersangka AS alias S warga Jl. Ulakma Sinaga, Rambung Merah, Simpang Parjo, Kabupaten Simalungun.

Kejadian tersebut di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar pada Minggu 20 April 2025, sekira pukul 03.00 Wib.

Awalnya masyarakat yang melaksanakan ronda kemudian melihat ciri-ciri yang pernah melakukan pencurian menggunakan jaket loreng-loreng melewati komplek perumahan warga, kemudian masyarakat memberhentikan dan menanyakan kepada tersangka.

Tapi tersangka langsung melakukan perlawanan dengan mengatakan sebagai tentara dan mengancam menggunakan senpi. Masyarakat gerak cepat mengamankan tersangka. Menerima laporan personil Polres Pematangsiantar langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti dengan membawa ke Mako Polres Pematangsiantar.

Baca Juga :  Ini Strategi Pengamanan Polda Sulteng, untuk Pilkada Damai 2024

“Tersangka AS alias S sudah ditahan dengan mempersangkakan Pasal 2 ayat 1 dari undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat 1 KUHP. Tersangka AS alias S juga sudah residivis,” Pungkas AKBP Sah Udur.

Kepala dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematang Siantar Christina Risfani Sidauruk yang hadir dalam Press Release tersebut mengatakan pihaknya merasa bersyukur atas apa yang dilakukan Polres Pematangsiantar hari ini adalah kejadian ke 2 kali yang pernah kami laporkan ke Polres Pematangsiantar dan selalu berhasil menemukan pelakunya.

“Tahun lalu kita kehilangan 2 kursi santai di taman Kota Pematangsiantar sudah ditemukan juga. Hari ini kaki dayok mirah dan juga ekornya yang sudah diambil berhasil juga menemukan pelakunya,” Katanya.

Ia menambahkan kami sangat menghargai kolaborasi yang telah dilakukan Polres Pematangsiantar dan Pemerintah Kota Pematangsiantar khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Semoga apa yang sudah dilakukan ini akan tetap seperti ini terjalin,” katanya.

Humas Polres Siantar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

3 Petugas Resmi Naik Pangkat, Kalapas : Semakin Tinggi Pangkat Semakin Tinggi Tanggung Jawab Yang Diemban
Rutan I Medan Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Prov. Sumut
Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi Janji Sikat Habis Segala Bentuk Aksi Premanisme
Berhasil Ungkap Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar, Kapolres Aceh Tenggara Terima Penghargaan dari Bupati
Irjen Dr. Achmad Kartiko Terima Kunjungan Kepala BPK Perwakilan Aceh
Pelindo Regional 1 Salurkan Bantuan Alat Tangkap Kepiting kepada Nelayan Bagan Deli
Polda Aceh Gelar Simulasi Sispam Kota Hadapi Kontijensi Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 20:42 WIB

3 Petugas Resmi Naik Pangkat, Kalapas : Semakin Tinggi Pangkat Semakin Tinggi Tanggung Jawab Yang Diemban

Selasa, 29 April 2025 - 20:15 WIB

Pj Walikota dan DPRK Langsa : Penguatan Sinergi KPK RI Dengan Pemda

Selasa, 29 April 2025 - 19:19 WIB

Rutan I Medan Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Prov. Sumut

Selasa, 29 April 2025 - 18:45 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Serahkan Pasangan Suami Istri dan Barang Bukti Ganja ke Kejaksaan

Selasa, 29 April 2025 - 17:58 WIB

Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan

Selasa, 29 April 2025 - 17:48 WIB

Berhasil Ungkap Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar, Kapolres Aceh Tenggara Terima Penghargaan dari Bupati

Selasa, 29 April 2025 - 17:43 WIB

Irjen Dr. Achmad Kartiko Terima Kunjungan Kepala BPK Perwakilan Aceh

Selasa, 29 April 2025 - 17:05 WIB

Pelindo Regional 1 Salurkan Bantuan Alat Tangkap Kepiting kepada Nelayan Bagan Deli

Berita Terbaru

Exit mobile version