Beredar Video Hoaks Laka Lantas di Loskala, Polres Lhokseumawe Imbau Warga Cek Sumber dan Bijak Bermedsos

SAFARUDDIN

- Redaksi

Minggu, 13 Oktober 2024 - 20:14 WIB

20825 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|ACEH|LHOKSEUMAWE – Beredar sebuah video di media sosial yang menunjukkan seorang bayi terlentang bersimbah darah di aspal, sementara satu unit truk tronton berhenti di dekatnya. Dalam video tersebut, korban tampak berada di dekat ban truk, dengan sepeda motor yang terlihat berada di bawah kolong truk tersebut.

Video ini dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan melalui pesan berantai, disertai narasi bahwa peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di Loskala, Blang Panyang, Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Menanggapi hal ini, minggu (13/10/2024) sore, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasi Humas Salman Alfarasi menegaskan bahwa video tersebut merupakan hoaks. “Video yang menyebutkan kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Lhokseumawe adalah tidak benar,” ujarnya.

Salman menambahkan, pihak kepolisian dalam hal ini Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Moch Abdhi Hendriyatna telah melakukan patroli dan pengecekan langsung ke lokasi yang disebutkan dalam video tersebut, namun tidak ditemukan adanya kejadian seperti yang digambarkan.

Baca Juga :  Polsek Krueng Raya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyekapan dan Pencurian Emas ke Jaksa

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menyebarkan informasi. Sebelum membagikan ke media sosial atau meneruskan pesan berantai, cek terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut,” pesan Salman.

Salman menambahkan, menyebarkan berita hoaks atau informasi yang tidak benar dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat, seperti menciptakan kepanikan, mengganggu ketertiban umum, dan merusak reputasi pihak-pihak yang terlibat. Karena itu, Polres Lhokseumawe mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam membagikan informasi di media sosial maupun melalui pesan berantai.

Konsekuensi hukum, sebut Salman, bagi siapa saja yang dengan sengaja menyebarkan berita hoaks. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), setiap individu yang menyebarkan informasi palsu atau berita bohong dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Hadiri Penutupan PKA-8

“Masyarakat perlu memahami bahwa menyebarkan informasi yang tidak diverifikasi kebenarannya bisa memiliki dampak yang besar, termasuk sanksi pidana bagi yang terbukti menyebarkan hoaks,” jelas Salman. Salman kembali mengimbau agar warga selalu memverifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membagikannya.

Polres Lhokseumawe mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban di dunia maya dengan menjadi pengguna media sosial yang bijak dan bertanggung jawab. “Mari kita jaga bersama keharmonisan di lingkungan kita, baik secara langsung maupun di ruang digital, dengan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya,” tutupnya.(sin).

Sumber : Humas Polres Lhokseumawe.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ini Pesan Pangdam IM Kepada Yonif 113/JS Yang Akan Berangkat Tugas. 
Pj Walikota dan DPRK Langsa : Penguatan Sinergi KPK RI Dengan Pemda
Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Serahkan Pasangan Suami Istri dan Barang Bukti Ganja ke Kejaksaan
Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi Janji Sikat Habis Segala Bentuk Aksi Premanisme
Berhasil Ungkap Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar, Kapolres Aceh Tenggara Terima Penghargaan dari Bupati
Irjen Dr. Achmad Kartiko Terima Kunjungan Kepala BPK Perwakilan Aceh
Cabor E-sport Aceh Utara mendukung ponYahya sebagai ketua umum KONI Aceh

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 19:12 WIB

Walikota Dan Wakil Walikota Tanjungbalai Kunjungi Korban Kebakaran Di Kapias Pulau Buaya

Kamis, 24 April 2025 - 18:55 WIB

Menertibkan PKL,Walikota Dan Wakil Walikota Tanjungbalai Sambangi Lapak Pedagang Yang Berjualan Di Bahu Jalan Trotoar

Kamis, 24 April 2025 - 16:30 WIB

Walikota Dan Wakil walikota Tanjungbalai Berikan Bantuan Korban Kebakaran

Kamis, 24 April 2025 - 16:20 WIB

Walikota Tanjungbalai Buk MTQN Ke-57 Tingkat Kota

Kamis, 24 April 2025 - 11:08 WIB

Walikota Dan Wakil Walikota Bersama Forkopimda Sambut Peserta Pawai Ta’aruf MTQN KE-57 Kota Tanjungbalai

Kamis, 24 April 2025 - 10:57 WIB

Walikota Tanjungbalai Menghadiri Acara Silatuhrahmi Dan Halal Bihalal KONI Kota Tanjungbalai

Kamis, 24 April 2025 - 00:09 WIB

Terima Audensi Kepala LPP RRI Medan,Walikota Tanjungbalai Mengucapkan Terima Kasih Atas Dukungannya

Senin, 21 April 2025 - 18:16 WIB

Walikota Dan Wakil Walikota Tanjungbalai Terima Kunjungan Kerja Banggar DPRD Sumut

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Disematkan Pangkat Baru, 18 Petugas Lapas Narkotika Samarinda Naik Pangkat

Selasa, 29 Apr 2025 - 21:27 WIB

Exit mobile version