Diduga Curi Tiang Jemuran, Pria Tewas Dihakimi Massa di Percut Sei Tuan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:18 WIB

2060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI

14/03/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Polsek  Percut Seituan Aksi main hakim sendiri berujung tragis terjadi di Jalan Mahoni, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Seorang pria tak dikenal tewas setelah dianiaya oleh sekelompok warga karena diduga mencuri tiang jemuran.

Peristiwa ini bermula pada Senin, 10 Maret 2025, ketika korban diduga mengambil tiang jemuran milik seorang warga bernama Sudirman (32). Merasa geram, Sudirman bersama beberapa orang lainnya mengamankan korban. Namun, emosi warga yang tersulut berubah menjadi aksi kekerasan hingga korban kehilangan nyawa.

Korban ditemukan tewas di pinggir parit di Jalan Pondok Rowo pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi yang menerima laporan dari masyarakat segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Empat Tersangka Ditangkap

Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, dalam keterangannya pada Kamis, 13 Maret 2025, mengungkapkan bahwa para pelaku mengaku kesal karena daerah mereka sering terjadi pencurian.

Baca Juga :  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Medan menggelar upacara peringatan Hari Pahlawan tahun 2024 di lapangan Lapas, Minggu

“Emosi yang memuncak akhirnya memicu aksi main hakim sendiri hingga korban kehilangan nyawa,” ujar AKBP Taryono.

Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung dan Timsus Jatanras Polrestabes Medan bergerak cepat menangani kasus ini. Pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, yakni:

Sudirman (32) – Tukang bangunan

Hasan Ashari (32) – Mekanik bengkel

Muhammad Ridho (24) – Mekanik

Rahmat Dermawan (31) – Sopir

Keempat tersangka mengakui perbuatannya, bahkan Sudirman dan Hasan Ashari ikut membuang jasad korban ke lokasi penemuan.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah jemuran aluminium, rekaman CCTV dalam flashdisk, serta pakaian milik korban. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) ke-3e KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari visum, otopsi, hingga pemeriksaan saksi dan tersangka. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Imbauan Kepolisian

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aksi main hakim sendiri bukanlah solusi, melainkan tindakan kriminal yang dapat berujung konsekuensi hukum. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak bertindak sendiri dalam menghadapi pelaku kejahatan dan segera melapor jika menemukan tindakan kriminal di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan penegakan hukum kepada aparat kepolisian dan tidak bertindak sendiri yang justru bisa berujung fatal,” tutup AKBP Taryono.

Red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Manajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Aceh
SEMAKIN KREATIF DAN PRODUKTIF, WARGA BINAAN LAPAS PEREMPUAN MEDAN DIBEKALI PELATIHAN TENUN ULOS
Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Kick Off Meeting Penyusunan Renstra dan Peta Proses Bisnis
Walikota Tanjungbalai Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Di Gedung Merah Putih
BUKTI NYATA PEMBERIAN APRESIASI, 2 ORANG PEGAWAI LAPAS PEREMPUAN MEDAN TERIMA REWARD
3 Petugas Resmi Naik Pangkat, Kalapas : Semakin Tinggi Pangkat Semakin Tinggi Tanggung Jawab Yang Diemban
Rutan I Medan Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Prov. Sumut
Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:37 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Manajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Aceh

Selasa, 29 April 2025 - 21:15 WIB

SEMAKIN KREATIF DAN PRODUKTIF, WARGA BINAAN LAPAS PEREMPUAN MEDAN DIBEKALI PELATIHAN TENUN ULOS

Selasa, 29 April 2025 - 20:50 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Di Gedung Merah Putih

Selasa, 29 April 2025 - 20:50 WIB

BUKTI NYATA PEMBERIAN APRESIASI, 2 ORANG PEGAWAI LAPAS PEREMPUAN MEDAN TERIMA REWARD

Selasa, 29 April 2025 - 20:42 WIB

3 Petugas Resmi Naik Pangkat, Kalapas : Semakin Tinggi Pangkat Semakin Tinggi Tanggung Jawab Yang Diemban

Selasa, 29 April 2025 - 19:19 WIB

Rutan I Medan Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Prov. Sumut

Selasa, 29 April 2025 - 17:58 WIB

Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan

Selasa, 29 April 2025 - 17:05 WIB

Pelindo Regional 1 Salurkan Bantuan Alat Tangkap Kepiting kepada Nelayan Bagan Deli

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Disematkan Pangkat Baru, 18 Petugas Lapas Narkotika Samarinda Naik Pangkat

Selasa, 29 Apr 2025 - 21:27 WIB

Exit mobile version