Diduga Perusahaan Sawit PT Gotong Royong Jaya di Medan Provinsi Sumut  Akan Failed

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 20 Februari 2024 - 13:18 WIB

20731 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Perusahaan Sawit PT Gotong Royong Jaya di Medan Provinsi Sumut  Akan Failed

TLii | SUMUT – Medan, Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini tega tidak membayar upah pensiunan pekerja hingga anak mereka putus sekolah.

Pada hari Senin 19 Februari 2024 pukul 13.40 wib, seluruh Kreditur mempertanyakan kejelasan terhadap perkara No.16/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Medan, yang sudah melebihi ketentuan Undang-Undang No.37 Tahun 2004 (270 Hari) lebih.

Saat awak media Genewstv.id menanyakan kepada Leo Rychardo Sialagan.SH selaku kuasa hukum para pekerja saat meninggalkan ruang rapat Kreditor Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus, ia mengatakan perbuatan PT Gotong Royong Jaya dinilai tidak manusiawi.

Sebab,”Pada tanggal 18 Oktober 2023 Majelis Hakim pemutus setelah mendengar para pihak, ternyata menunda pembacaan putusan dengan alasan putusan belum selesai di ketik. Hingga pada tanggal 24 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan dengan agenda pembacaan putusan atas hasil voting yang mana seluruh kreditor menolak proposal perdamaian yang di ajukan Debitor (perusahaan)”, Ucap Leo.

Baca Juga :  BAKUMKU Gelar Seminar Hukum : Bahas Sinergi Organisasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kota Pematangsiantar

“Dan berdasarkan Rekomendasi Hakim Pengawas menyatakan, Debitor (Perusahaan) Failed. Namun Hakim Pemutus tidak mengindahkan rekomendasi hakim pengawas, di karenakan debitor membawa uang cash sehingga Hakim Pemutus melupakan rekomendasi Hakim Pengawas untuk membacakan Rekomendasi Hakim Pengawas, dan meminta kreditor untuk menerima atau mengambil uang debitor, jika tidak diambil maka uang tersebut akan di titipkan ke Pengadilan sebagai konsensasi dan akan memutuskan mencabut gugatan PKPU debitor. Sehingga Hakim Pemutus menyatakan Debitor tidak dinyatakan failed”. Sambung Leo.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Besar Patroli dan Memantau Situasi di Objek Wisata Pantai Riting Leupung

“Padahal mekanisme permohonan pencabutan PKPU harus melalui permohonan yang diajukan oleh Debitor (Perusahaan) dan Pengawas serta Kreditor harus dipanggil namun nyatanya proses tersebut tidak dilakukan”. Tutupnya Leo Rychardo Sialagan.SH kepada awak media Genewstv.id.

Akibat perbuatan PT.Gotong Royong Jaya yang beralamatkan di Mendaris A,Laut Tador,Tebing Syahbandar Kabupaten Batu Bara, para pekerja pensiunan sulit untuk memenuhi kebutuhannya dan juga sudah banyak anak pekerja pensiunan sampai terkendala sekolah.

Sampai saat ini, tanggal 19 Februari 2024 ,dengan hasil rapat tidak ada juga titik terangnya, dan diduga ada keberpihakan antara Hakim Pemutus,Pengawas dan Panitra kepada pihak perusahaan.

Reporter : PNN.SH

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sinergi Polri dan Ulama: Kapolres Pidie Jaya Hadiri Pembukaan Pendidikan Kader NU Angkatan Pertama
Jeffry Sentana Lepas Pawai Obor Semarakkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H
Berawal Dari Laporan Warga Pemilik Narkoba Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai
*Atlet Boxing DJBC Aceh Besar Matangkan Persiapan Hadapi Pra-PORA di Banda Aceh*
KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN
Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Trienggadeng Polres Pidie Jaya Gencarkan Jumat Curhat Bahas Kamtibmas
Sambut 1 Muharram 1447 H, Kapolres Pidie Jaya dan Forkopimda Pererat Ukhwah Lewat Doa Bersama
Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 02:40 WIB

Sinergi Polri dan Ulama: Kapolres Pidie Jaya Hadiri Pembukaan Pendidikan Kader NU Angkatan Pertama

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:52 WIB

Jeffry Sentana Lepas Pawai Obor Semarakkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:11 WIB

Berawal Dari Laporan Warga Pemilik Narkoba Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:32 WIB

*Atlet Boxing DJBC Aceh Besar Matangkan Persiapan Hadapi Pra-PORA di Banda Aceh*

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:27 WIB

KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:41 WIB

Sambut 1 Muharram 1447 H, Kapolres Pidie Jaya dan Forkopimda Pererat Ukhwah Lewat Doa Bersama

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:19 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:55 WIB

Polsek Kluet Selatan Gelar Bakti Sosial Di Makam Pahlawan T. Cut Ali

Berita Terbaru

error: Content is protected !!