Diduga Perusahaan Sawit PT Gotong Royong Jaya di Medan Provinsi Sumut  Akan Failed

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 20 Februari 2024 - 13:18 WIB

20885 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Perusahaan Sawit PT Gotong Royong Jaya di Medan Provinsi Sumut  Akan Failed

TLii | SUMUT – Medan, Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini tega tidak membayar upah pensiunan pekerja hingga anak mereka putus sekolah.

Pada hari Senin 19 Februari 2024 pukul 13.40 wib, seluruh Kreditur mempertanyakan kejelasan terhadap perkara No.16/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Medan, yang sudah melebihi ketentuan Undang-Undang No.37 Tahun 2004 (270 Hari) lebih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat awak media Genewstv.id menanyakan kepada Leo Rychardo Sialagan.SH selaku kuasa hukum para pekerja saat meninggalkan ruang rapat Kreditor Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus, ia mengatakan perbuatan PT Gotong Royong Jaya dinilai tidak manusiawi.

Sebab,”Pada tanggal 18 Oktober 2023 Majelis Hakim pemutus setelah mendengar para pihak, ternyata menunda pembacaan putusan dengan alasan putusan belum selesai di ketik. Hingga pada tanggal 24 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan dengan agenda pembacaan putusan atas hasil voting yang mana seluruh kreditor menolak proposal perdamaian yang di ajukan Debitor (perusahaan)”, Ucap Leo.

“Dan berdasarkan Rekomendasi Hakim Pengawas menyatakan, Debitor (Perusahaan) Failed. Namun Hakim Pemutus tidak mengindahkan rekomendasi hakim pengawas, di karenakan debitor membawa uang cash sehingga Hakim Pemutus melupakan rekomendasi Hakim Pengawas untuk membacakan Rekomendasi Hakim Pengawas, dan meminta kreditor untuk menerima atau mengambil uang debitor, jika tidak diambil maka uang tersebut akan di titipkan ke Pengadilan sebagai konsensasi dan akan memutuskan mencabut gugatan PKPU debitor. Sehingga Hakim Pemutus menyatakan Debitor tidak dinyatakan failed”. Sambung Leo.

“Padahal mekanisme permohonan pencabutan PKPU harus melalui permohonan yang diajukan oleh Debitor (Perusahaan) dan Pengawas serta Kreditor harus dipanggil namun nyatanya proses tersebut tidak dilakukan”. Tutupnya Leo Rychardo Sialagan.SH kepada awak media Genewstv.id.

Akibat perbuatan PT.Gotong Royong Jaya yang beralamatkan di Mendaris A,Laut Tador,Tebing Syahbandar Kabupaten Batu Bara, para pekerja pensiunan sulit untuk memenuhi kebutuhannya dan juga sudah banyak anak pekerja pensiunan sampai terkendala sekolah.

Sampai saat ini, tanggal 19 Februari 2024 ,dengan hasil rapat tidak ada juga titik terangnya, dan diduga ada keberpihakan antara Hakim Pemutus,Pengawas dan Panitra kepada pihak perusahaan.

Reporter : PNN.SH

Berita Terkait

Teknisi Lokal di Manyang Lancok Buka Layanan Servis Elektronik Cepat dan Terpercaya
Karutan Tanjung Pura Lakukan Kunjungan ke Kejari, PN, Dan BNN Langkat Perkuat Sinergitas APH
Pemkab Gayo Lues dan Kejari Tandatangani MoU Penanganan Hukum: Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Transparan
Rutan Kelas I Medan Hadirkan Program Hypnotherapy Dalam Rehabilitasi Narkoba
Lapas Padangsidimpuan Terima Bantuan Pengamanan Dari Kodim 0212 Tapanuli Selatan, Polres Kota Padangsidimpuan, Dan Satpol PP
Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Berikan Arahan Kepada Warga Binaan Yang Menjalani Program Asimilasi Berkebun Semangka
Bapas Palangka Raya Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Bahas Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Sambut Kunjungan Kerja Kakanwil Ditjenpas Kaltim

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Lapas Padangsidimpuan Terima Bantuan Pengamanan Dari Kodim 0212 Tapanuli Selatan, Polres Kota Padangsidimpuan, Dan Satpol PP

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:58 WIB

Kasi Binadik Lapas Padangsidimpuan Lakukan Penyuluhan Kesehatan dan Kontrol ke Kamar Lansia Dan Kamar Sakit

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Berikan Pengarahan kepada Warga Binaan Calon Penerima Program Pembebasan Bersyarat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Lapas Padangsidimpuan Jalin Kerja Sama dengan PT. Araya Smart Field Gemilang Terkait Layanan Wartelsuspas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 03:16 WIB

Satgas Kamtib Lapas Padangsidimpuan Grebek Kamar Hunian

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:36 WIB

Kepala Lapas Padangsidimpuan Dorong Pemahaman Pegawai Terhadap Perubahan Nomenklatur Jabatan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:43 WIB

Petugas Pengamanan Lapas Padangsidimpuan Laksanakan Kontrol Malam Demi Jaga Keamanan Dan Ketertiban

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:35 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Pantau Langsung Kegiatan Di Bengkel Kerja Lapas

Berita Terbaru