Dua Pekerja Tewas di PT.Central Proteina Prima Tbk,Diduga Hirup Gas Beracun

H²Mc

- Redaksi

Selasa, 11 Juni 2024 - 07:16 WIB

20617 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN | Dua orang pekerja, seorang mandor karyawan dan seorang buruh, diduga tewas akibat keracunan gas beracun di dalam tangki pengolahan limbah pakan PT Central Proteina Prima Tbk (PT CPP). Insiden tragis ini terjadi di Jalan Medan – Tebing Tinggi Jl.Tj.Morawa No.Km 8.5,Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Senin (10/6/2024)

Korban:
1. Firman Indra Kusuma (41),mandor karyawan beralamat di Marendal II Pasar IV Gg Dame.
2. Riski Wahyu Pratama (24), Pekerja buruh,beralamat di Jalan Tanom,Desa Tumpatan Nibung,Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Kronologi Kejadian:

Menurut Yusuf Ade, perwakilan PT CPP, menjelaskan di rumah duka bahwa Riski sehari-hari bertugas membersihkan tangki pengolahan limbah produksi. Pada hari kejadian, Riski melaporkan adanya kebocoran di tangki tersebut dan memanggil pekerja mandor dan mekanik untuk perbaikan.

Sambil menunggu mekanik, pekerja mandor (Indra) masuk ke dalam tangki untuk mengecek kebocoran.Setelah lama tidak keluar dan tidak terdengar suara,Riski memeriksa dan mendapati Indra tergeletak di dalam tangki.Riski mencoba menolong namun turut jatuh diduga karena menghirup gas beracun sisa limbah pakan produksi di dalam tangki.

Baca Juga :  Berbagi Kebahagiaan Sat Lantas Polres Subulussalam Dengan Masyarakat Dalam Jumat Berkah

Mekanik yang mengetahui kejadian kemudian segera membelah tangki untuk menyelamatkan kedua korban.Keduanya kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun sayangnya,mereka sudah tidak bernyawa.Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB,dan pihak keluarga diberitahu sekitar pukul 12.00 WIB. Jenazah korban tiba di rumah duka sekitar pukul 15.00 WIB,tanpa di dampingi pihak perusahaan.

Yusuf, mewakili perusahaan, yang datang sore hari, mengunjungi rumah duka bersama Muliadi dari PT Yosa penyalur tenaga kerja, untuk melayat dan memberikan bantuan sejumlah uang guna proses pemakaman dan keperluan lainnya.

Kapolsek Patumbak, ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, belum memberikan keterangan resmi.Sementara itu, opsnal polisi Polsek Patumbak yang berada di rumah duka menyarankan untuk menghubungi Humas, karena mereka tidak berwenang memberikan pernyataan.

Pihak keluarga korban telah mengikhlaskan kejadian ini dan segera menyemayamkan jenazah.

Kuat Dugaan Pelanggaran Peraturan Ketenagakerjaan:

Selain insiden tersebut, ada dugaan kuat bahwa PT CPP tidak mengindahkan peraturan ketenagakerjaan. Korban Riski, meski berstatus pegawai kontrak dan telah bekerja lebih dari dua tahun, dilaporkan tidak mendapatkan haknya seperti BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, Riski diduga menerima upah yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku dan tidak terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan sebagaimana seharusnya menurut peraturan.

Baca Juga :  Kapolres Pematangsiantar Curhat Kamtibmas KOPI SIANTAR MAN Dengan Warga Kelurahan Tomuan

Analisis Hukum dan Tuntutan:

Kecelakaan kerja ini mengindikasikan adanya potensi kelalaian dalam memberikan fasilitas keamanan yang memadai bagi pekerja. Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap perusahaan wajib memastikan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari bahaya bagi pekerjanya. Selain itu, pelanggaran terkait hak-hak pekerja seperti BPJS Ketenagakerjaan dan upah sesuai Peraturan Daerah bisa melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 dan peraturan lainnya.

Pihak terkait harus menindaklanjuti insiden ini dengan tegas, melakukan investigasi menyeluruh, dan memberikan sanksi yang sesuai kepada PT CPP jika terbukti bersalah. Kecelakaan kerja yang berakibat fatal seperti ini perlu ditangani dengan serius untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang dan untuk menegakkan hak-hak pekerja atas keselamatan kerja yang layak.

Reporter : Team

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Novo Club Region 7 Kolaborasi dengan Novo Kartini dan BEM FISIP UNIMAL Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Beauty Class
Ini Pesan Pangdam IM Kepada Yonif 113/JS Yang Akan Berangkat Tugas. 
Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Manajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Aceh
Disematkan Pangkat Baru, 18 Petugas Lapas Narkotika Samarinda Naik Pangkat
SEMAKIN KREATIF DAN PRODUKTIF, WARGA BINAAN LAPAS PEREMPUAN MEDAN DIBEKALI PELATIHAN TENUN ULOS
Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Kick Off Meeting Penyusunan Renstra dan Peta Proses Bisnis
Walikota Tanjungbalai Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Di Gedung Merah Putih
BUKTI NYATA PEMBERIAN APRESIASI, 2 ORANG PEGAWAI LAPAS PEREMPUAN MEDAN TERIMA REWARD

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:37 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Manajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Aceh

Selasa, 29 April 2025 - 21:15 WIB

SEMAKIN KREATIF DAN PRODUKTIF, WARGA BINAAN LAPAS PEREMPUAN MEDAN DIBEKALI PELATIHAN TENUN ULOS

Selasa, 29 April 2025 - 20:50 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Di Gedung Merah Putih

Selasa, 29 April 2025 - 20:50 WIB

BUKTI NYATA PEMBERIAN APRESIASI, 2 ORANG PEGAWAI LAPAS PEREMPUAN MEDAN TERIMA REWARD

Selasa, 29 April 2025 - 20:42 WIB

3 Petugas Resmi Naik Pangkat, Kalapas : Semakin Tinggi Pangkat Semakin Tinggi Tanggung Jawab Yang Diemban

Selasa, 29 April 2025 - 19:19 WIB

Rutan I Medan Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Prov. Sumut

Selasa, 29 April 2025 - 17:58 WIB

Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan

Selasa, 29 April 2025 - 17:05 WIB

Pelindo Regional 1 Salurkan Bantuan Alat Tangkap Kepiting kepada Nelayan Bagan Deli

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Disematkan Pangkat Baru, 18 Petugas Lapas Narkotika Samarinda Naik Pangkat

Selasa, 29 Apr 2025 - 21:27 WIB

Exit mobile version