Dugaan Suap dan Pembiaran Bangunan Ilegal, Pengamat Nilai Medan Alami Krisis Tata Kelola Pemerintahan

H²

- Redaksi

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:39 WIB

20117 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Kota Medan – Polemik bangunan tanpa izin di Jalan Ampera, Kecamatan Medan Helvetia, kian menyeret citra pemerintah Kota Medan ke jurang ketidakpercayaan publik. Meski telah dikeluarkan surat perintah pembongkaran, serta diketahui bahwa bangunan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), aktivitas pembangunan terus berjalan tanpa hambatan, bahkan setelah permohonan izin dikembalikan oleh dinas terkait karena berkas belum lengkap.

Fakta ini memperkuat dugaan adanya praktik pembiaran dan potensi suap yang melibatkan oknum di jajaran Pemerintah Kota Medan. Permohonan pembatalan eksekusi bangunan diketahui telah dikirimkan pemilik ke Satpol PP Kota Medan, dan meskipun proses perizinan belum sah, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus, orang kepercayaan pemilik bangunan, mengaku hanya menjalankan tugas mengawasi pekerja. Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah I (Irban I) Inspektorat Kota Medan, Rini Afriyanti Hasibuan, membenarkan adanya surat permohonan dari pemilik kepada Satpol PP. Namun, saat disinggung mengenai dugaan suap, ia enggan berkomentar.

Negara Dalam Cengkeraman Patronase

Shohibul Anshor Siregar, dosen sosiologi politik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), memberikan analisis tajam atas fenomena ini. Menurutnya, kasus ini adalah bentuk nyata dari kegagalan tata kelola pemerintahan daerah (governance failure) yang sudah sangat akut.

Baca Juga :  Persiapan Kirab Api PON XXI Aceh-Sumut 2024, Dansat Brimob Polda Sumut Hadiri Rapat Koordinasi

“Fenomena ini tidak hanya bicara tentang pelanggaran administratif semata. Ini adalah bentuk konkret dari ‘permissive governance’—yakni pembiaran struktural oleh otoritas yang seharusnya mengawasi dan menindak,” tegasnya.

Siregar menyoroti hubungan antara pengusaha dan birokrat melalui perspektif teori patron-client dalam studi politik lokal.

“Ketika birokrasi disandera oleh pengaruh kapital swasta, maka aturan berubah menjadi negosiasi. PAD yang seharusnya menjadi hak publik malah bocor karena ada ‘patron’ yang dilindungi, dan ‘client’ yang tunduk karena kepentingan ekonomi atau politik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kegagalan kepala daerah dalam menegakkan compliance terhadap norma tata ruang adalah bentuk kelumpuhan fungsi negara lokal: regulasi, penegakan hukum, dan pelayanan publik.

Peluang Korupsi Struktural: State Capture

Siregar juga mencurigai adanya jaringan relasi koruptif dalam kasus ini. Ia menyebutkan konsep state capture, yaitu ketika kebijakan publik dikendalikan oleh kepentingan kelompok elite.

“Dugaan suap dan permohonan pembatalan pembongkaran yang tetap diproses meski dokumen belum lengkap adalah pola klasik state capture. Ini menunjukkan bahwa aktor negara bukan hanya lalai, tapi terlibat aktif dalam pembajakan regulasi untuk keuntungan kelompok tertentu,” katanya.

Baca Juga :  Rutan Labuhan Deli Ikuti Entry Meeting Desk Monitoring dan Evaluasi RKT RB B09

Tiga Langkah Solutif: Transparansi, Evaluasi, dan Partisipasi Publik

Sebagai solusi, Siregar menekankan tiga langkah strategis yang harus segera diambil oleh Wali Kota Medan:

  1. Transparansi dan Publikasi Proses PBG
    Audit menyeluruh terhadap proses penerbitan izin bangunan harus dilakukan dan seluruh data terkait PBG wajib dipublikasikan di laman resmi pemerintah kota.
  2. Evaluasi dan Rotasi Pejabat yang Bermasalah
    PLT dan pejabat teknis yang terindikasi bermain mata harus dicopot dan diperiksa oleh Inspektorat serta aparat hukum, demi memutus moral hazard dalam birokrasi.
  3. Mendorong Partisipasi Warga dalam Pengawasan
    Dibentuknya Watchdog Komunitas Tata Ruang Kota yang terdiri dari akademisi, jurnalis, arsitek independen, dan masyarakat sipil sebagai pengawas aktif di lapangan.

Kepemimpinan Lemah, Demokrasi Lokal Terancam

Sebagai penutup, Siregar memperingatkan bahwa kelemahan dalam kepemimpinan Wali Kota akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal.

“Kalau pemimpin daerah tidak sanggup menegakkan hukum yang paling dasar, bagaimana bisa kita percaya bahwa dia mampu menjaga kepentingan rakyat dalam isu yang lebih besar seperti inflasi, pendidikan, dan krisis lingkungan?” pungkasnya.

Berita ini akan terus diperbarui sesuai perkembangan investigasi dan tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait. Red.

Berita Terkait

Kunjungan BNN Kota Tebing Tinggi ke Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Bahas Persiapan Program Rehabilitasi WBP.
Dukung Produk Hukum Berkualitas, Kanwil Kemenkum Sumut Gelar Rapat Harmonisasi dengan Pemkab Dairi
Lapas Kelas I Medan Gelar Apel Penguatan Petugas Regu Jaga, Tegaskan Disiplin Dan Profesionalisme
Lapas Medan Jalin Kerja Sama dengan Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia, Perkuat Program Rehabilitasi WBP
Lapas Kelas IIA Binjai Hadiri Kegiatan Coffee Morning dan Koordinasi Forkopimda Kota Binjai
Rutan Kls I Labuhan Deli Berbagi Sembako Untuk Warga, Tebarkan Senyum Dan Semangat Kebersamaan
Dukung Program Ekselerasi Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan, Lapas Kls IIB Padangsidimpuan TEKRN MOU Dengan Instansi Terkait
Tim Kesehatan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Ikuti Pelatihan Kesehatan Jiwa Bersama Dinas Kesehatan dan ECK

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:15 WIB

Penuhi Hak dan Tingkatkan Pembinaan, Rutan Tanjung Gelar Sidang TPP Bagi 10 Warga Binaan

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:56 WIB

Jalin Koordinasi Perkuat Keamanan, Karutan Tanjung Silaturahmi dengan Dandim 1008/Tabalong

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:01 WIB

Sinergi Spiritual dan Sosial, Polres Pidie Jaya Gelar Binrohtal dan Santunan Anak Yatim

Jumat, 25 Juli 2025 - 01:17 WIB

Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025 Resmi Dibuka, Laga Perdana Hadirkan Dua Mantan Atlet Nasional

Jumat, 25 Juli 2025 - 01:11 WIB

Peringati Hari Pengayoman ke-80, Kemenkumham Aceh gelar tabur bunga di Taman Makam Pahlawan 

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:33 WIB

Dandim 0104/Atim Hadiri Penyaluran Beras SPHP Serentak Nasional Bersama Menhan dan Panglima TNI

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:28 WIB

Apel Kesiapan Pengamanan Kejaksaan, Pangdam IM : Kita Siap Mendukung Tugas Kejaksaan di Aceh

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:19 WIB

Hadapi Tantangan Penegakan Hukum, Pangdam IM dan Kajati Aceh Tandatangani Perjanjian Kerjasama.

Berita Terbaru