TLii | SUMUT | KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN
26/04/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Medan 25 April 2025 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram. Kedua terdakwa tersebut yakni Jasri (34), warga Jalan Lintas Bagansiapiapi, Batu Hampar, Rokan Hilir, dan Heri Chandra (43), warga Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (25/4), JPU Rizki Fajar Bahari menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” ujar Rizki di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Philip M. Soentpiet.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan bahwa tidak ditemukan hal-hal yang meringankan bagi kedua terdakwa. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan kembali pada Senin (5/5) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Kasus ini berawal pada Selasa (10/9/2024), saat terdakwa Jasri dihubungi seseorang bernama Wak Alang (DPO) yang memerintahkan untuk mengantarkan sabu bersama terdakwa Heri menggunakan mobil Honda BRV. Wak Alang juga telah menyiapkan sabu seberat 20 kilogram di dalam mobil tersebut, di Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pada Kamis (12/9/2024) dini hari, kedua terdakwa berangkat menuju Medan. Sesampainya di jalan tol Lubuk Pakam, Deli Serdang, Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, keduanya hendak keluar di pintu tol Bandar Selamat, Medan Tembung. Namun, mereka dikejar sebuah mobil yang berisi anggota kepolisian.
Saat berusaha melarikan diri, mobil yang dikendarai terdakwa Jasri akhirnya dihentikan di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Medan Barat, Kota Medan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 20 kilogram sabu di dalam mobil. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut, Pungkasnya.
(***)