JPU Kejari Belawan Tuntut Hukuman Mati Dua Kurir 20 Kg Sabu di PN Medan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Sabtu, 26 April 2025 - 21:23 WIB

2020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

26/04/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI   Medan 25 April 2025 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram. Kedua terdakwa tersebut yakni Jasri (34), warga Jalan Lintas Bagansiapiapi, Batu Hampar, Rokan Hilir, dan Heri Chandra (43), warga Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (25/4), JPU Rizki Fajar Bahari menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” ujar Rizki di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Philip M. Soentpiet.

Baca Juga :  Penasehat SAMAN, Aulia Rachman Layak Jadi Walikota Medan

Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan bahwa tidak ditemukan hal-hal yang meringankan bagi kedua terdakwa. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan kembali pada Senin (5/5) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Kasus ini berawal pada Selasa (10/9/2024), saat terdakwa Jasri dihubungi seseorang bernama Wak Alang (DPO) yang memerintahkan untuk mengantarkan sabu bersama terdakwa Heri menggunakan mobil Honda BRV. Wak Alang juga telah menyiapkan sabu seberat 20 kilogram di dalam mobil tersebut, di Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Baca Juga :  Polres Taput Amankan Pelaku Judi Togel Dari Adiankoting.

Pada Kamis (12/9/2024) dini hari, kedua terdakwa berangkat menuju Medan. Sesampainya di jalan tol Lubuk Pakam, Deli Serdang, Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, keduanya hendak keluar di pintu tol Bandar Selamat, Medan Tembung. Namun, mereka dikejar sebuah mobil yang berisi anggota kepolisian.

Saat berusaha melarikan diri, mobil yang dikendarai terdakwa Jasri akhirnya dihentikan di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Medan Barat, Kota Medan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 20 kilogram sabu di dalam mobil. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut, Pungkasnya.

(***)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

POLRES BINJAI BERHASIL TANGKAP DUA PELAKU PEMBAWA SABU DI JALAN SOEKARNO-HATTA
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Warga
Pelaku Penembakan Remaja Saat Tawuran Di Belawan Ditangkap, Positif Narkoba
Sat’narkoba Polres Pelabuhan Belawan Kembali Mengamankan Pengedar Narkoba di Komplek UKA Terjun, Medan Marelan
POLSEK MEDAN AREA AMANKAN RESIDIVIS PENCURIAN, BERIKAN TINDAKAN TEGAS DAN TERUKUR
Dorong Perlindungan Produk Khas Daerah, Kanwil Kemenkum Sumut dan DJKI Audiensi ke Bupati Samosir Bahas IG Andaliman
Sukseskan HBP Ke-61, Lapas Pancur Batu Ikuti Rapat Persiapan dan Tasyakuran Secara Virtual
Sambut HBP Ke-61 Lapas Pancur Batu Bersama WBP dan Kecamatan Pancur Batu Laksanakan Gotong Royong Kebersihan

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 21:58 WIB

POLRES BINJAI BERHASIL TANGKAP DUA PELAKU PEMBAWA SABU DI JALAN SOEKARNO-HATTA

Sabtu, 26 April 2025 - 21:33 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Warga

Sabtu, 26 April 2025 - 21:23 WIB

JPU Kejari Belawan Tuntut Hukuman Mati Dua Kurir 20 Kg Sabu di PN Medan

Sabtu, 26 April 2025 - 20:47 WIB

Sat’narkoba Polres Pelabuhan Belawan Kembali Mengamankan Pengedar Narkoba di Komplek UKA Terjun, Medan Marelan

Sabtu, 26 April 2025 - 20:32 WIB

POLSEK MEDAN AREA AMANKAN RESIDIVIS PENCURIAN, BERIKAN TINDAKAN TEGAS DAN TERUKUR

Jumat, 25 April 2025 - 21:34 WIB

Dorong Perlindungan Produk Khas Daerah, Kanwil Kemenkum Sumut dan DJKI Audiensi ke Bupati Samosir Bahas IG Andaliman

Jumat, 25 April 2025 - 21:22 WIB

Sukseskan HBP Ke-61, Lapas Pancur Batu Ikuti Rapat Persiapan dan Tasyakuran Secara Virtual

Jumat, 25 April 2025 - 21:17 WIB

Sambut HBP Ke-61 Lapas Pancur Batu Bersama WBP dan Kecamatan Pancur Batu Laksanakan Gotong Royong Kebersihan

Berita Terbaru