Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh menggelar pertemuan silaturahmi bersama insan media sebagai bagian dari komitmen memperkuat layanan publik, keterbukaan informasi, dan dukungan edukasi kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menegaskan bahwa Imigrasi sebagai institusi pelayanan publik wajib hadir secara transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap kritik maupun masukan dari masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan, data, dan layanan keimigrasian bisa diakses dan dipahami oleh masyarakat melalui media, tanpa sekat dan tanpa prasangka,” tegas Tato.
Dalam forum tersebut, Imigrasi Aceh menegaskan pentingnya sinergi komunikasi dengan media, bukan hanya sebagai saluran pemberitaan, tetapi juga sebagai upaya membangun ekosistem informasi publik yang sehat dan bertanggung jawab.
Media disebut memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan informasi, terutama di tengah dinamika isu-isu keimigrasian seperti pengungsi, WNA, visa, deportasi, hingga layanan paspor.
“Sinergi ini penting untuk menyamakan persepsi serta mencegah penyebaran hoaks atau disinformasi yang bisa memicu keresahan publik,” tambah Tato.
Silaturahmi ini juga menjadi pijakan awal untuk membangun kolaborasi berkelanjutan antara Imigrasi Aceh dan media. Ke depan, akan digagas sejumlah program bersama, antara lain:
- Edukasi publik melalui kanal media massa dan media sosial.
- Pelatihan atau workshop bersama (misalnya: Jurnalisme Keimigrasian).
- Kolaborasi respons cepat dalam menangani isu-isu mendesak seperti pengungsi dan WNA ilegal.
Kanwil Imigrasi Aceh juga menyatakan kesiapan menerima masukan dari redaksi media, termasuk dalam pendekatan pemberitaan serta strategi penyebarluasan informasi layanan publik.
“Kolaborasi bukan berarti harus selalu sepakat, tapi memiliki komitmen yang sama: melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” ujar Tato.
Dalam pertemuan tersebut, turut dipaparkan data pelayanan dan pengawasan keimigrasian dari enam Kantor Imigrasi di wilayah Aceh, dengan total penerbitan paspor mencapai 51.972 dokumen, dan penanganan 434 Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), serta 548 WNA dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Penanganan terhadap pengungsi, termasuk satu kasus Rohingya, juga menjadi perhatian.