TLii | ACEH | GAYO LUES | Blangkejeren – Terkait maraknya pemberitaan tentang kasus Sopir yang bernama inisial GS selama ini dipakai menjadi Driver mobilnya Mantan Kasat Narkoba Polres Gayo Lues, telah melakukan kejahatan Pemerkosaan terhadap Anak Di Bawah Umur, banyak sejumlah pihak mengira Terdakwa GS adalah anggota polisi, Iptu Bambang Pelis Kasat Narkoba Polres Gayo Lues menerangan bahwa Terdakwa GS bukanlah anggota Polisi, melainkan Sopir, peristiwa ini terjadi bukan pada masa Bambang menjabat saat ini sebagai Kasat Narkoba, tetapi kejadian tersebut terjadi pada masa Jabatan Kasat Narkoba yang lama, Tegasnya kepada Wartawan Timelines iNews iNvestigasi via Handphone hari Jum’at (11/07/2025).
“Pada saat masa jabatan saya saat ini, kami satnarkoba Polres Gayo Lues tidak menggunakan lagi Sopir bantuan dari pihak Masyarakat” Pungkas Bambang“.
Terkait kasus tersebut, Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren secara resmi mengumumkan putusan tegas dalam perkara Jinayat Pemerkosaan dengan Nomor 13/JN/2025/MS.Bkj. Dalam sidang yang digelar pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, Majelis Hakim telah menjatuhkan ‘uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 155 (seratus lima puluh lima) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa. Kamis, (03/07/2025)
Terdakwa, yang Berinisial sebagai GO, laki-laki berusia 31 tahun berprofesi wiraswasta, dan beralamat diKecamatan Kuta Panjang, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak. Perbuatan keji ini melanggar ketentuan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, peristiwa pemerkosaan terjadi pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah rumah yang biasa diinapi Terdakwa, berlokasi di Desa Persiapan Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Terdakwa GO di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya mengakui telah mengenal Anak Korban satu minggu sebelum Perkosaan. Ia menyebutkan bahwa Anak Korban yang menghubunginya melalui WhatsApp dan langsung bersedia diajak berpacaran. Pada tanggal 19 Oktober 2024, Anak Korban mengajak Terdakwa jalan-jalan menggunakan mobil yang dipinjam Terdakwa dari Mantan Kasat Narkoba Polres Gayo Lues yang saat ini telah pindah tugas menjadi Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara,
Setibanya di rumah, Terdakwa memperkosa Anak Korban, Anak Korban juga pada saat kejadian sempat menolak namun terdakwa terus memaksa sehingga anak korban tidak berani melawan karena mengira terdakwa GO adalah anggota Polisi.
Selanjutnya setelah anak korban diantar pulang oleh terdakwa, Anak Korban bersama keluarganya melapor kan perbuatan terdakwa ke Polres Gayo Lues sehingga akhirnya Terdakwa GO yang berstatus Duda dengan 2 anak menyatakan terkejut saat ditangkap dan sangat menyesali perbuatannya.
Terdakwa Juga merupakan Sopir Bantuan (Banpol) yang di Upah untuk membantu kegiatan Operasional Mantan Kasatnarkoba Polres Gayo Lues sewaktu masih masih menjabat di Polres Gayo Lues.
Fakta persidangan juga mengonfirmasi bahwa saat jarimah terjadi, Anak Korban memiliki mental dengan kategori rendah (nilai IQ 80). Keinginan Terdakwa untuk menyetubuhi Anak Korban muncul ketika ia melihat Anak Korban tertidur di kamar.
Selain pidana penjara, Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren juga memutuskan untuk merampas satu unit Handphone merek Oppo type A15S warna biru milik Terdakwa. Barang bukti ini akan dijual, dan hasil penjualannya akan disetorkan ke Baitulmal Kabupaten Gayo Lues. Langkah ini diharapkan dapat berkontribusi pada program-program pemulihan dan perlindungan anak yang dikelola oleh Baitulmal. (Red)
Baca selanjutnya : Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Jatuhi 155 Bulan Penjara Kepada GS Pelaku Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur