Ketua KPK Jadi Tersangka

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 23 November 2023 - 06:41 WIB

20222 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

Gelar perkara dilakukan setelah tim penyidikan Polda Metro Jaya dalam sebulan terakhir ini maraton memeriksa 91 orang saksi dan meminta keterangan sebanyak 4 orang ahli. Termasuk kata Ade, tim penyidikannya juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan dan melakukan penyitaan-penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa barang bukti yang disita, termasuk dokumen transaksi uang dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura setotal Rp 7 miliar. Ade menerangkan, Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12 e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Baca Juga :  Resnarkoba Polres Langsa Serahkan 1.014 Gram Kokain di Bareskrim Polri

Adapun ancaman hukuman, dari Pasal 12e, dan Pasal 12B ancaman pidana yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah dipidana penjara selama seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun. kata Ade.

Adapun Pasal 11, pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun. ujar Ade menambahkan.

Sementara, melalui keterangan tertulisnya, Firli mengaku dirinya tak pernah memeras Syahrul Yasin Limpo. “Saya, Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi, dan suap,” kata Firli dalam siaran pers tersebut, Jumat (17/11/2023) lalu.

Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 sampai dengan 2023. sambung dia.

Firli mengungkapkan, Polda Metro Jaya tidak menyita barang apapun saat menggeledah rumah pribadinya di Villa Galaxy, Bekasi Jawa Barat pada 26 Oktober 2023 lalu. Sementara itu, rumah sewa di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan yang turut digeledah kepolisian, Firli mengaku ada beberapa barang yang disita.

Baca Juga :  Gp. Cinta Raja Kota Langsa Raih Penghargaan Desa Wisata

Terdapat tiga barang yang disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam serta kunci mobil keyless. ujar Firli.

Sebelumnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan SYL. Kasus ini berawal dari aduan masyarakat atau Dumas perihal adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian.

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.

Berita Terkait

PEMBUKAAN OPERASI PENGAWASAN “WIRAWASPADA” SERENTAK TAHUN 2025: PERKUAT SINERGI PENGAWASAN ORANG ASING DI SELURUH WILAYAH
KONSUL KEHORMATAN KERAJAAN THAILAND KUNJUNGI KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN
Diduga Ada Manipulasi Administrasi dalam kerja sama media dinas kominfo tanjungbalai dan cacat hukum
Rakor Tim Pengawasan Orang Asing: Sekda Tekankan Pengawasan yang Selektif dan Tetap Ramah
Diduga ada manipulasi administrasi dalam kontrak kerja sama Media dinas kominfo kota tanjungbalai Dan Cacat Hukum
Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara Dukung Pembukaan Pelatihan Kemandirian Tenun Ulos bagi Warga Binaan Lapas Perempuan Medan
Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan 2025 Resmi Dibuka di Lapas Kelas I Medan
Lapas Kelas I Medan Dukung Pembinaan Berbasis Budaya, Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Tenun Ulos di Lapas Perempuan Medan

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 05:43 WIB

PEMBUKAAN OPERASI PENGAWASAN “WIRAWASPADA” SERENTAK TAHUN 2025: PERKUAT SINERGI PENGAWASAN ORANG ASING DI SELURUH WILAYAH

Kamis, 17 Juli 2025 - 05:33 WIB

KONSUL KEHORMATAN KERAJAAN THAILAND KUNJUNGI KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN

Rabu, 16 Juli 2025 - 23:39 WIB

Diduga Ada Manipulasi Administrasi dalam kerja sama media dinas kominfo tanjungbalai dan cacat hukum

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:57 WIB

Diduga ada manipulasi administrasi dalam kontrak kerja sama Media dinas kominfo kota tanjungbalai Dan Cacat Hukum

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:59 WIB

Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan 2025 Resmi Dibuka di Lapas Kelas I Medan

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:51 WIB

Lapas Kelas I Medan Dukung Pembinaan Berbasis Budaya, Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Tenun Ulos di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:23 WIB

Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Ikuti Upacara Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bakti Pemasyarakatan Tahun 2025

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:30 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Bersama Pengwil INI Jalin Koordinasi Dukung Percepatan KDMP di Sumut

Berita Terbaru