KIP Langsa Tetapkan Syarat Jalur Independen Pilkada Tahun 2024

Zul

- Redaksi

Senin, 22 April 2024 - 20:21 WIB

20213 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Jelang Tahapan Pilkada, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan (Independen-red) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024, Senin (22/4/2024).

Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan KIP Kota Langsa Nomor 220 Tahun 2024 tertanggal 19 April 2024. Dijelaskan dalam keputusan tersebut, KIP Kota Langsa menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi bakal Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024 sebanyak 5.475.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Angka 5.475 dukungan KTP ini merupakan hasil pembagian 3 % (persen) dari jumlah penduduk Kota Langsa yaitu 182.469 jiwa berdasarkan lampiran surat dinas KIP Aceh nomor 389/PL.01.8-SD/11/2024,” ungkap Ketua KIP Kota Langsa Ridwan, ST.

Lebih lanjut dijelaskannya, pembagian 3 persen dari jumlah penduduk Kota Langsa berdasarkan matematika menghasilkan angka 5.474,07. Namun karena menghasilkan pecahan dalam pembagian, maka dilakukan pembulatan keatas, sehingga ditetapkan jumlah minimal dan persebaran dukungan KTP sebanyak 5.475.

Kemudian, jumlah dukungan tersebut harus memiliki sebaran minimal di 3 Kecamatan dalam wilayah Pemerintahan Kota Langsa.

“Perlu disampaikan bahwa, persentase syarat minimal dan persebaran dukungan calon perseorangan 3 persen dari jumlah penduduk ini, berdasarkan qanun Aceh nomor 12 tahun 2016,” sebut Ridwan.

Ridwan juga menyampaikan, dalam rangka persiapan Pilkada tahun 2024 ini, KIP Aceh telah mengeluarkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan. Dimana untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.

Sementara pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai pada 24 Agustus 2024 sampai 26 Agustus 2024. Serta pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024.

Berita Terkait

Teknisi Lokal di Manyang Lancok Buka Layanan Servis Elektronik Cepat dan Terpercaya
Pemkab Gayo Lues dan Kejari Tandatangani MoU Penanganan Hukum: Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Transparan
Asosiasi Dump Truck Gayo Lues Gelar Silaturahmi, Bahas Kerja Sama Transportasi dengan Perusahaan Industri
Polres Langsa Bekuk Pengedar Sabu dan Amankan Barang Bukti 103,70 Gram
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Berhasil Amankan Empat Pelaku Narkoba
Yonif TP 855/RD Kuatkan Pangan Nasional: Buka Lahan Pertanian dan Peternakan di Gayo lues
Yonif TP 855/RD Gelar Karya Bakti, Wujudkan Studio Podcast Seputar Gayo yang Nyaman dan Bersih
Langkah Cerdas SMA Negeri 1 Matang Kuli: Digitalisasi Data untuk Cegah Putus Sekolah

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Lapas Padangsidimpuan Terima Bantuan Pengamanan Dari Kodim 0212 Tapanuli Selatan, Polres Kota Padangsidimpuan, Dan Satpol PP

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:58 WIB

Kasi Binadik Lapas Padangsidimpuan Lakukan Penyuluhan Kesehatan dan Kontrol ke Kamar Lansia Dan Kamar Sakit

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Berikan Pengarahan kepada Warga Binaan Calon Penerima Program Pembebasan Bersyarat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Lapas Padangsidimpuan Jalin Kerja Sama dengan PT. Araya Smart Field Gemilang Terkait Layanan Wartelsuspas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 03:16 WIB

Satgas Kamtib Lapas Padangsidimpuan Grebek Kamar Hunian

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:36 WIB

Kepala Lapas Padangsidimpuan Dorong Pemahaman Pegawai Terhadap Perubahan Nomenklatur Jabatan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:43 WIB

Petugas Pengamanan Lapas Padangsidimpuan Laksanakan Kontrol Malam Demi Jaga Keamanan Dan Ketertiban

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:35 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Pantau Langsung Kegiatan Di Bengkel Kerja Lapas

Berita Terbaru