TLii | SUMUT | LAPAS KLS IIA PANCUR BATU
11/10/2024
Medan, Mantan pemain Timnas Indonesia U-20 berinisial IR (36) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Tuntungan. Proyek yang dimaksud adalah rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura UIN SU tahun anggaran 2020, yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp795 juta.
IR, yang pernah membela Timnas Indonesia pada tahun 2005 di bawah pelatih Piter White dan Alhadad, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, IR berperan sebagai pihak yang menyediakan pekerjaan untuk proyek pembangunan gapura tersebut. Jaksa menegaskan bahwa IR tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp365 juta.
“Modus tersangka adalah tidak melaksanakan kegiatan sesuai kontrak,” ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, Kamis (10/10/24).
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Yus menyatakan bahwa pihaknya masih memeriksa IR lebih lanjut. “Kita periksa dulu, masih belum tahu apakah akan ada tersangka lainnya,” ujarnya.
IR ditangkap di rumahnya di Kota Tangerang, Banten, oleh tim gabungan dari Cabjari Pancur Batu dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada Jumat (4/10/24). Saat penangkapan, IR tidak memberikan perlawanan dan bersikap kooperatif. Ia kini ditahan di Lapas Kelas IIA Pancur Batu selama 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi proyek infrastruktur yang menggerus keuangan negara, dan Kejaksaan Negeri berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar demi menuntaskan kasus tersebut. Tegasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi