Masuk Masa Tenang, Bawaslu Kota Langsa Imbau Peserta Pemilu Tak Kampanye Lagi

- Redaksi

Sabtu, 10 Februari 2024 - 22:22 WIB

20219 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Langsa menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bagi Multi Stakeholder, di salah satu cafe, Sabtu (10/02/2024). (Foto istimewa).

TIMELINES INEWS | LANGSA

Langsa – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Langsa mengimbau bagi peserta Pemilu dan partai politik (parpol) di kota setempat, agar tak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang, Sabtu (10/2/2024).

Ketua Bawaslu Kota Langsa, Taufiqurrahman, menyampaikan, berdasarkan aturan Undang- Undang nomor 7 Tahun 2017, memasuki waktu masa tenang sejak tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, tidak diperbolehkan lagi peserta Pemilu melakukan aktivitas kampanye.

“Hal tersebut dikarenakan berkonsekuensi terhadap pelanggaran administrasi Pemilu ataupun pidana Pemilu,” kata Taufiq.

Baca Juga :  KIP Umumkan Perolehan Kursi DPRK Langsa Hasil Pemilu 2024

Lanjut Taufiqurrahman, tim pelaksana kampanye dan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 untuk menghentikan seluruh penayangan iklan kampanye baik melalui media cetak dan elektronik, serta menutup akun media sosial yang digunakan berkampanye.

“Penutupan akun media sosial ini dilakukan sejak pukul 23.59 WIB, hari ini. Jadi besok, iklan kampanye baik di media cetak dan media elektronik itu tidak dibenarkan lagi,” tegasnya.

“Dihimbau juga untuk semua jajaran agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi masuk dalam kategori menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih,” sambung Taufiqurrahman.

Untuk alat peraga kampanye (APK), Ketua Bawaslu menyampaikan, untuk dilakukan penertiban secara mandiri seluruh APK yang telah dipasang diberbagai lokasi.

Baca Juga :  Klinik Cut Meutia Raih Akreditasi Paripurna LAFKESPRI

“Jadi di sini partai politik mempunyai kewenangan sendiri untuk menertibkan APK secara mandiri, dan dapat menghimbau penanggung jawab posko pemenangan agar membersihkannya. Posko ataupun kesekretariatan Parpol tidak dibolehkan ada APK, kecuali bendera partai,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kota Langsa juga mengingatkan, apabila ditemukannya pelanggaran Pemilu pada masa tenang, maka akan dilakukan tindakan secara tegas.

“Jika pada tanggal 11, masih ada APK yang belum diturunkan secara mandiri oleh peserta politik, maka kami beserta Muspida, TNI-Polri akan melakukan penertiban,” pungkas Taufiqurrahman.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Empat Pelajar Terbaik Kota Langsa Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi dan Nasional
Kota Langsa Ditetapkan Sebagai Kota Layak Anak Peringkat Pratama
Tragedi Tewasnya Warga di Manyak Payet, Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku
Sebagai Pelindung Kesehatan, Jemaah Haji Kota Langsa Diperkenalkan Program JKN
Upacara Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Polres Langsa Berlangsung Khidmat
Pj Walikota dan DPRK Langsa : Penguatan Sinergi KPK RI Dengan Pemda
Distribusikan Air Bersih ke Pulau Terluar, Pj Walikota Langsa Serahkan 2 Unit Kapal
Pastikan Makanan Siswa Berkualitas, Kodim 0104/Atim Tinjau Pelaksanaan Program MBG

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 19:20 WIB

Kapolres Pematangsianțar,Bersama Direktorat Narkoba Polda Sumut Konferensi Pers Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal

Jumat, 2 Mei 2025 - 18:09 WIB

Sinergi Dunia Usaha Dan Pekerja, PT Pelindo Regional 1 Berpartisipasi di Mayday Fair Sumut 2025

Jumat, 2 Mei 2025 - 18:00 WIB

DPW LSM KOREK Aceh Dukung Penuh Pembangunan Batalyon Pertanian Kodam Iskandar Muda

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:51 WIB

Usulan Pendirian Sekolah Khusus di Bawah Kodam Iskandar Muda untuk Pembinaan Anak-anak Aceh yang Memerlukan Perhatian Khusus

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:43 WIB

Tiga Mahasiswa Asal Desa Ulun Tanoh Diwisuda di UBBG Banda Aceh, Bukti Nyata Peran Desa Dukung Pendidikan

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:38 WIB

Primkop TKBM dan PT BNCT Sepakati Kenaikan Tarif Bongkar Muat Kontainer di Pelabuhan Belawan

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:09 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Pengedar Sabu di Jalan Lapangan Tembak

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:04 WIB

Pelaksanaan Upacara Hari Pendidikan Nasional di SMAN 1 Simpang Rimba

Berita Terbaru