TLii. >> JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi memperpanjang batas waktu pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Perpanjangan waktu ini tertuang dalam surat bernomor B/4014/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada Rabu (20/8/2025).
Dalam surat tersebut, Menpan RB menegaskan bahwa batas akhir pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir 20 Agustus 2025, kini diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.
“Perpanjangan waktu ini diberikan untuk memastikan seluruh instansi pusat maupun daerah dapat menyampaikan usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu secara lengkap melalui aplikasi elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tulis surat tersebut.
Adapun perubahan jadwal tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu adalah sebagai berikut:
1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: diperpanjang hingga 25 Agustus 2025 (semula 20 Agustus).
2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus s/d 4 September 2025.
3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus s/d 6 September 2025.
4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 15 September 2025.
5. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 20 September 2025.
6. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 30 September 2025.
Kementerian PANRB berharap perpanjangan waktu ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh instansi pusat maupun daerah agar tidak ada kendala dalam proses rekrutmen PPPK tahun 2025.
Surat perpanjangan ini juga ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Editor: Jailani.