Menpan RB Perpanjang Waktu Usulan PPPK Paruh Waktu hingga 25 Agustus 2025

JAILANI S.Sos

- Redaksi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 02:36 WIB

20741 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil Screenshot Surat Menpan RB. Rabu(20-08-2025) Dok.TLii

Hasil Screenshot Surat Menpan RB. Rabu(20-08-2025) Dok.TLii

TLii. >> JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi memperpanjang batas waktu pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

 

Perpanjangan waktu ini tertuang dalam surat bernomor B/4014/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada Rabu (20/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam surat tersebut, Menpan RB menegaskan bahwa batas akhir pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir 20 Agustus 2025, kini diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.

 

“Perpanjangan waktu ini diberikan untuk memastikan seluruh instansi pusat maupun daerah dapat menyampaikan usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu secara lengkap melalui aplikasi elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tulis surat tersebut.

 

Adapun perubahan jadwal tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu adalah sebagai berikut:

 

1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: diperpanjang hingga 25 Agustus 2025 (semula 20 Agustus).

 

2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus s/d 4 September 2025.

 

3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus s/d 6 September 2025.

 

4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 15 September 2025.

 

5. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 20 September 2025.

 

6. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 30 September 2025.

 

Kementerian PANRB berharap perpanjangan waktu ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh instansi pusat maupun daerah agar tidak ada kendala dalam proses rekrutmen PPPK tahun 2025.

 

Surat perpanjangan ini juga ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Editor: Jailani.

Berita Terkait

Wagub Aceh Hadiri Rakornas TPAKD 2025, Dorong Penguatan Akses Keuangan Daerah
Fadhlullah Dorong Inspektorat Aceh Jadi Pengawas Aktif, Bukan Sekadar Pemeriksa
Nasir Djamil Minta Kapolda Sumut Tindak Tegas Imbas Kebijakan Bobby Nasution
Korlantas Hentikan Sementara Penggunaan Sirene Rotator, Pengawalan Tetap Berjalan
Korban Demo Berjatuhan, Ketum Rajawali: RUU Perampasan Aset Harga Mati!
Langkah Serius! Wakil Bupati Sambangi Kemenpan RB Demi Nasib Honorer Pidie Jaya
Menteri Imipas Agus Andrianto Buka IPPA Fest 2025, Dorong Karya Warga Binaan Tembus Pasar
IPPAFest Kembali Digelar, Menimipas Agus Andrianto Bangga Dengan Karya Warga Binaan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:20 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian Rutin di Masjid Al‑Ikhlas, Bahas Tafakkur Dan Tasyakur

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Pantau Kegiatan Warga Binaan Di Bimker

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Kasi Adm Kamtib Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Blok Hunian untuk Pastikan Kondusifitas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:52 WIB

Ka’ KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Kamar Hunian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Kolam Pancing Bandar Setia, Pelaku yang Merupakan Abang Ipar Sendiri

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Tes Kesamaptaan Dan Beladiri Berkala Semester II Tahun 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Panen Kacang Panjang Di Lahan SAE Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Semangat Kemandirian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP Bahas Pembebasan Bersyarat 18 Warga Binaan Dengan Kehadiran Keluarga sebagai Penjamin

Berita Terbaru