Oknum ASN Pemkab Pandeglang Ditangkap Polisi, Bupati Pandeglang Angkat Bicara

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 23 Juli 2024 - 21:50 WIB

20354 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pandeglang Irna Narulita saat diwawancara terkait adanya oknum ASN Pemkab Pandeglang yang terjerat kasus dugaan penipuan.(Foto: TLii/Ikhsan)

Bupati Pandeglang Irna Narulita saat diwawancara terkait adanya oknum ASN Pemkab Pandeglang yang terjerat kasus dugaan penipuan.(Foto: TLii/Ikhsan)

TLii >> Pandeglang – Bupati Pandeglang Irna Narulita angkat bicara soal ditangkapnya KH (49) oknum ASN Pemkab Pandeglang oleh pihak Polres Pandeglang atas dugaan kasus penipuan dengan modus menjanjikan proyek kepada seorang pengusaha.

“Oh itu soal lama, biarkan saja. Belum denger Ibu takut salah, kalau bermasalah dengan hukum Ibu apresiasi penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian,” kata Irna Narulita kepada awak media, Selasa 23 Juli 2024.

Dikatakan Irna, dirinya akan mempelajari dugaan kasus yang menjerat KH (49) itu, guna mengetahui sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oknum ASN yang berinisial KH (49) tersebut.

“Tetapi nanti Ibu liat sejauh mana pelanggaran atau hal tidak terpuji yang dilakukan Pulan Bin Pulan PNS itu. Tetapi kalau memang tidak salah, sampai menjadi objek kriminalisasi ya ibu harus bantu,” ungkapnya.

“Tetapi, kalau memang oknum tersebut melakukan hal-hal yang melanggar peraturan Ibu apresiasi penegakan hukum di Pandeglang,” sambungnya.

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pandeglang, yang berinisial KH (49) ditangkap petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Pandeglang atas dugaan kasus penipuan dengan modus menjanjikan proyek kepada seorang pengusaha.

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, KH (49) merupakan ASN yang menjabat sebagai Pelaksana Bidang Perkim pada Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPPKP) Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga :  Plh Kadis SDABMBK Medan Luruskan Terkait Pemberitaan Kejanggalan Pembangunan Kolam Retensi Di Kecamatan Medan Selayang

Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Komarudin membenarkan, bahwa pihaknya telah menangkap dan mengamankan seorang oknum ASN Pemkab Pandeglang atas dugaan kasus penipuan dengan modus menjanjikan proyek kepada seorang pengusaha.

“Benar, ada laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan, atas adanya laporan tersebut kita melakukan penyelidikan dan penyidikan dan kita telah mengamankan pelaku yang diduga ASN yang berinisial KH (49),” kata Komarudin kepada awak media, Selasa 23 Juli 2024.

Dikatakan Komarudin, dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh KH (49) ini terjadi pada Januari tahun 2023 lalu. Yang dimana KH (49) menawarkan pekerjaan proyek Pasilitas Sarana Umum (PSU) Provinsi Banten tahun anggaran 2023, kepada salah seorang pengusaha. Kemudian, KH (49) meminta uang kepada pelapor sebesar Rp 185.000.000 dengan menjanjikan akan diberikan proyek pada tahun anggaran 2023.

Akan tetapi setelah pelapor memberikan uang setoran tersebut kepada KH (49) sampai dengan tanggal yang dijanjikan KH (49) tidak juga memberikan proyek yang dijanjikan,” ungkapnya.

Komarudin juga menyampaikan, bahwa pada tanggal 16 Desember tahun 2023, KH (49) membuat surat pernyataan yang berisikan akan mengembalikan uang yang telah disetorkan paling lambat tanggal 20 Desember 2023.

Baca Juga :  Helikopter AW169 Polri Terbang Diatas Para Racer Aquabike World Championship Danau Toba, Ajang Internasional Aman

“Akan tetapi sampai saat ini KH (49) tidak juga mengembalikan uang yang dijanjikan, dengan adanya kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp185.000.000,” ujarnya.

Dijelaskan Komarudin, adapun barang bukti yang diamankan dari pelapor diantaranya satu lembar surat pernyataan pengembalian uang, satu bendel screenshot percakapan, satu bendel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 4730691608 atas nama Ahmad Furqon pada periode Januari hingga Desember 2023, satu bendel rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 016601000639562 atas nama Ahmad Furqon pada periode Januari hingga Desember 2023.

“Kemudian, ada juga barbuk yang diamankan dari tersangka KH berupa satu bendel rekening koran Bank BJB dengan nomor rekening 0004326326326100 atas nama Sugiharty R pada periode 05 Januari hingga 31 Mei 2023 dan satu bendel screenshot percakapan,” jelasnya.

Lebih lanjut Komarudin mengatakan, bahwa atas perbuatannya KH (49) yang merupakan oknum ASN Pemkab Pandeglang dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP.

“Adapun ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.

(Penulis: Kabiro Pandeglang/Ikhsan Sururi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba
PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:36 WIB

Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:50 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIB

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:33 WIB

Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.

Berita Terbaru

error: Content is protected !!