Pasangan Kekasih di Serang Jadi Tersangka Peredaran Sabu

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:10 WIB

2099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka saat ekspose di Polresta Serang. (Foto : TLii/Heru)

Para tersangka saat ekspose di Polresta Serang. (Foto : TLii/Heru)

TLii >> Kota Serang – Sepasang kekasih berinisial TD (20) dan MS (24) tersangka peredaran narkoba jenis sabu di Kota Serang. Keduanya ditangkap Polisi bersama rekannya berinisial MH (38).

Kasatnarkoba Polresta Serang, Kompol Yudha Hermawan mengatakan dari penangkapan ketiganya, diamankan sabu seberat 64 gram. Penangkapan sepasang kekasih itu bermula dari MH yang lebih dulu ditangkap di kontrakannya yang berlokasi di Lingkungan Kepandean Kidul, Kelurahan Serang.

Saat penangkapan pertama itu, MH mengaku daoat kiriman dua bungkus sabu seberat 65 gram dari seorang bernama AG (saat ini DPO). Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 7 bungkus. Dari hasil pengembangan, kemudian Polisi juga berhasil mengamankan TD dan MS di kontrakannya yang berlokasi di Lingkungan Pakupatan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya.

“Kedua tersangka ini merupakan kurir. Biasanya tersangka TD dan MS menjalin komunikasi, lalu menaruh narkoba di suatu tempat. Kemudian difoto dan dikirim ke pengendali, selanjutnya diarahkan kembali ke pembeli,” kata Yudha kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka menggunakan aplikasi Whatsapp dan Instagram untuk berkomunikasi. MH sendiri hanya menerima upah berupa sabu gratis AG, sedangkan TD dan MS mendapatkan Rp300 ribu dari tiap penjualan.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana ITE Ke Kejaksaan Negeri. 

“(Motifnya) bahwa yang bersangkutan para tersangka tersebut tidak memiliki pekerjaan yang pasti sehingga faktor ekonomi, faktor lingkungan sosial kemudian berpengaruh (mereka) terkontaminasi,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Berita Terkait

PEMBUKAAN OPERASI PENGAWASAN “WIRAWASPADA” SERENTAK TAHUN 2025: PERKUAT SINERGI PENGAWASAN ORANG ASING DI SELURUH WILAYAH
KONSUL KEHORMATAN KERAJAAN THAILAND KUNJUNGI KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN
Diduga Ada Manipulasi Administrasi dalam kerja sama media dinas kominfo tanjungbalai dan cacat hukum
Rakor Tim Pengawasan Orang Asing: Sekda Tekankan Pengawasan yang Selektif dan Tetap Ramah
Diduga ada manipulasi administrasi dalam kontrak kerja sama Media dinas kominfo kota tanjungbalai Dan Cacat Hukum
Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara Dukung Pembukaan Pelatihan Kemandirian Tenun Ulos bagi Warga Binaan Lapas Perempuan Medan
Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan 2025 Resmi Dibuka di Lapas Kelas I Medan
Lapas Kelas I Medan Dukung Pembinaan Berbasis Budaya, Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Tenun Ulos di Lapas Perempuan Medan

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 05:43 WIB

PEMBUKAAN OPERASI PENGAWASAN “WIRAWASPADA” SERENTAK TAHUN 2025: PERKUAT SINERGI PENGAWASAN ORANG ASING DI SELURUH WILAYAH

Kamis, 17 Juli 2025 - 05:33 WIB

KONSUL KEHORMATAN KERAJAAN THAILAND KUNJUNGI KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN

Rabu, 16 Juli 2025 - 23:39 WIB

Diduga Ada Manipulasi Administrasi dalam kerja sama media dinas kominfo tanjungbalai dan cacat hukum

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:57 WIB

Diduga ada manipulasi administrasi dalam kontrak kerja sama Media dinas kominfo kota tanjungbalai Dan Cacat Hukum

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:59 WIB

Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan 2025 Resmi Dibuka di Lapas Kelas I Medan

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:51 WIB

Lapas Kelas I Medan Dukung Pembinaan Berbasis Budaya, Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Tenun Ulos di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:23 WIB

Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Ikuti Upacara Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bakti Pemasyarakatan Tahun 2025

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:30 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Bersama Pengwil INI Jalin Koordinasi Dukung Percepatan KDMP di Sumut

Berita Terbaru