PENGEDAR SABU SIAP ANTAR TEMPAT PESANAN DI TANGKAP SAT NARKOBA POLRES BINJAI

RULI SISWEMI

- Redaksi

Kamis, 25 April 2024 - 15:48 WIB

20159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TLii | SUMUT | MEDAN.

25/04/2024

Kota Binjai,- Hari Senin tanggal 22 april 2024 sat narkoba polres binjai melaksanakan apel malam serta menerima arahan dari kasatnya AKP Syamsul Bahri, SE, MH., selesai melaksanakan apel malam kemudian mendapatkan informasi tentang adanya bandar narkoba jenis sabu-sabu yang siap antarkan pesanan sesuai dengan jumlah orderan,

Saat itu juga kasat narkoba langsung membagi tugas terhadap anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP sesuai informasi awal.
Kemudian TIM sepakat untuk melakukan andercuver buy dengan terduga dengan kesepakatan agar barang pesanan nantinya akan diantarkan dan bertemu dijalan Tandam Hilir, desa Tandam Hilir-I kecamatan Hamparan Perak kabupaten deli serdang provinsi sumatera utara,

Baca Juga :  Rutan Kelas I Medan Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2025

Kemudian tim berpencar untuk melakukan pengintaian dan tidak berapa lama kemudian sekitar pukul 22.30 wib datang 2 (dua) orang laki-laki dengan berjalan kaki ke lokasi TKP yang di janjikan desa Tandam Hilir-I kecamatan Hamparan Perak. Disaat terduga mengeluarkan barang pesanan dari kantong celananya kemudian petugas dengan sigap dan gerak cepat melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku,

Selanjutnya tim langsung melakukan interogasi terhadap kedua pria tersebut kemudian dianya mengaku bernama ETG (26) dan WH (24) keduanya tinggal di dusun suka mulia desa karang rejo kecamatan stabat kabupaten langkat,

Baca Juga :  Pengamanan Pengundian Nomor Urut Paslon Di Pilkada Kota Pematangsiantar 2024,Polres Pematangsiantar Bersama TNI Bersinergi

Disaat mengamankan kedua terduga pria tersebut petugas dapat mengamankan barang bukti berupa

3 paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 1,31 gram, 1 buah pipet skop dan 1 unit hp android merk samsung dan terhadap kedua terduga ETG (26) dan WH (24) dikenakan melanggar pasal
114(1) subs pasal 112 (1) jonto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjarah, Pungkas Syamsul Bahri.

(Tim /Red)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Manajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Aceh
SEMAKIN KREATIF DAN PRODUKTIF, WARGA BINAAN LAPAS PEREMPUAN MEDAN DIBEKALI PELATIHAN TENUN ULOS
Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Kick Off Meeting Penyusunan Renstra dan Peta Proses Bisnis
Walikota Tanjungbalai Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Di Gedung Merah Putih
BUKTI NYATA PEMBERIAN APRESIASI, 2 ORANG PEGAWAI LAPAS PEREMPUAN MEDAN TERIMA REWARD
3 Petugas Resmi Naik Pangkat, Kalapas : Semakin Tinggi Pangkat Semakin Tinggi Tanggung Jawab Yang Diemban
Rutan I Medan Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Prov. Sumut
Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:37 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Manajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Aceh

Selasa, 29 April 2025 - 21:15 WIB

SEMAKIN KREATIF DAN PRODUKTIF, WARGA BINAAN LAPAS PEREMPUAN MEDAN DIBEKALI PELATIHAN TENUN ULOS

Selasa, 29 April 2025 - 20:50 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Di Gedung Merah Putih

Selasa, 29 April 2025 - 20:50 WIB

BUKTI NYATA PEMBERIAN APRESIASI, 2 ORANG PEGAWAI LAPAS PEREMPUAN MEDAN TERIMA REWARD

Selasa, 29 April 2025 - 20:42 WIB

3 Petugas Resmi Naik Pangkat, Kalapas : Semakin Tinggi Pangkat Semakin Tinggi Tanggung Jawab Yang Diemban

Selasa, 29 April 2025 - 19:19 WIB

Rutan I Medan Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Prov. Sumut

Selasa, 29 April 2025 - 17:58 WIB

Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan

Selasa, 29 April 2025 - 17:05 WIB

Pelindo Regional 1 Salurkan Bantuan Alat Tangkap Kepiting kepada Nelayan Bagan Deli

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Disematkan Pangkat Baru, 18 Petugas Lapas Narkotika Samarinda Naik Pangkat

Selasa, 29 Apr 2025 - 21:27 WIB

Exit mobile version