Perlambat Rekomendasi Alih Kelola Blok Migas, PJ Gubernur Aceh diadukan ke Mendagri

Edi Marcell

- Redaksi

Senin, 24 Juni 2024 - 23:03 WIB

20154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Jakarta- Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, diadukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dengan penolakan penandatanganan alih kelola blok migas di Aceh sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 yang dalam pasal 90 menyebutkan: Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku:

Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tetap melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan serta pengawasan terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama di darat dan laut di wilayah Aceh sampai dengan dibentuknya Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari Perjanjian Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang berlokasi di Aceh dialihkan kepada BPMA.

Perlambat Rekomendasi Alih Kelola Blok Migas, PJ Gubernur Aceh diadukan ke Mendagri

 

Pada saat terbentuknya BPMA, kontrak lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada huruf b antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan pihak lain dialihkan kepada BPMA.

 

Namun, pada kenyataannya masih ada blok Migas yang belum dikelola sesuai dengan PP tersebut, yaitu blok Rantau Perlak, Kuala Simpang Barat dan Kuala Simpang Timur.

Baca Juga :  Kurir Narkotika Akan Diserahkan Ke Jaksa, Begini Kata Kasaresnarkoba Polresta Banda Aceh 

 

Pengaduan tersebut dalam bentuk upaya hukum administratif ini diajukan ke Mendagri selaku atasan dari Gubernur.

 

“Hari ini kami ajukan banding adminstratif ke Mendagri selalu atasan dari Gubernur karena sampai saat ini tidak menandatangani surat permintaan agar segera ditangani rekomendasi untuk pengalihan kontrak Blok Migas Aceh Tamiang dan Aceh Timur sesuai dengan PP 23/2015,” kata Safaruddin, Senin, Jakarta (24/6).

 

Pada tertanggal 20 dan 29 Mei lalu, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) telah menyurati dan telah mengajukan keberatan kepada PJ Gubernur Aceh untuk segera menandatangani rekomendasi persetujuan alih kontrak Migas Pertamina di Aceh dari SKK Migas ke BPMA. Namun, tidak diindahkan, dan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka dilakukan upaya banding ke atasan Badan/Pejabat Pemeritahan yang melakukan tindakan pemerintahan yang pelanggaran hukum tidak melakukan tindakan menandatangani rekomendasi agar menyetujui pengalihan kontrak migas dari SKK Migas ke BPMA di Aceh Timur dan Tamiang.

 

“Somasi dan keberatan telah kami sampaikan pada 20 dan 29 Mei lalu ke Gubernur, tapi masih juga tidak dilakukan permintaan kami untuk segera ditangani rekomendasi alih kelola Kontrak Migas Pertamina di Aceh dari SKK Migas ke BPMA. Karena itu, sesuai dengan mekanisme UU 30 tahun 2014 maka disampaikan banding kepada atasannya Gubernur yaitu Mendagri,” jelas Safar.

Baca Juga :  Jalan Santai Sehat Dihadiri Ribuan Peserta, Seorang IRT Di Cot Girek Dapat Tiket Umroh Gratis

 

Kami meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memerintahkan Gubernur Aceh agar segera memberikan persetujuan atas rekomendasi terhadap Term & Condition yang telah disepakati oleh Pertamina EP, BPMA dan SKK Migas kepada Menetri ESDM paling lama sepuluh hari kalender sejak tanggal surat ini, agar Menteri ESDM dapat segera menetapkan Wilayah Kerja Rantau hasil Carved Out, dan Memerintahkan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk segera menindaklanjuti persetujuan rekomendasi tersebut kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.

 

“Kami minta kepada Mendagri sebagai atasannya Gubernur untuk memerintahkan kepada Gubernur Aceh untuk segera menandatangani rekomendasi persetujuan pengalihan kontrak migas dari SKK Migas ke BPMA sesuai dengan surat Menteri ESDM dan kesepakatan yang telah dilakukan oleh Pertamina, SKK Migas dan BPMA,” tutup Safar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Novo Club Region 7 Kolaborasi dengan Novo Kartini dan BEM FISIP UNIMAL Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Beauty Class
Ini Pesan Pangdam IM Kepada Yonif 113/JS Yang Akan Berangkat Tugas. 
Pj Walikota dan DPRK Langsa : Penguatan Sinergi KPK RI Dengan Pemda
Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Serahkan Pasangan Suami Istri dan Barang Bukti Ganja ke Kejaksaan
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi Janji Sikat Habis Segala Bentuk Aksi Premanisme
Berhasil Ungkap Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar, Kapolres Aceh Tenggara Terima Penghargaan dari Bupati
Irjen Dr. Achmad Kartiko Terima Kunjungan Kepala BPK Perwakilan Aceh
Cabor E-sport Aceh Utara mendukung ponYahya sebagai ketua umum KONI Aceh

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:37 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Manajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Aceh

Selasa, 29 April 2025 - 21:15 WIB

SEMAKIN KREATIF DAN PRODUKTIF, WARGA BINAAN LAPAS PEREMPUAN MEDAN DIBEKALI PELATIHAN TENUN ULOS

Selasa, 29 April 2025 - 20:50 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Di Gedung Merah Putih

Selasa, 29 April 2025 - 20:50 WIB

BUKTI NYATA PEMBERIAN APRESIASI, 2 ORANG PEGAWAI LAPAS PEREMPUAN MEDAN TERIMA REWARD

Selasa, 29 April 2025 - 20:42 WIB

3 Petugas Resmi Naik Pangkat, Kalapas : Semakin Tinggi Pangkat Semakin Tinggi Tanggung Jawab Yang Diemban

Selasa, 29 April 2025 - 19:19 WIB

Rutan I Medan Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Prov. Sumut

Selasa, 29 April 2025 - 17:58 WIB

Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan

Selasa, 29 April 2025 - 17:05 WIB

Pelindo Regional 1 Salurkan Bantuan Alat Tangkap Kepiting kepada Nelayan Bagan Deli

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Disematkan Pangkat Baru, 18 Petugas Lapas Narkotika Samarinda Naik Pangkat

Selasa, 29 Apr 2025 - 21:27 WIB

Exit mobile version