Perumdam Tirta Sejuk Klarifikasi Terkait Pemecatan Karyawan Masa Percobaan

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:48 WIB

20632 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | GAYO LUES, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sejuk klarifikasi terkait pemberitaan pemberhentian karyawan berstatus training ( Karyawan dengan Masa Percobaan) di salah satu media.

Direktur Perumdam Tirta Sejuk, Ricky Udayara melalui Kabag Umum Azman Prima menjelaskan bahwa karyawan tersebut berstatus sebagai karyawan training, bukan karyawan tetap.

“Itupun dititipkan orang tuanya ke kantor, tapi dengan syarat berstatus bekerja sebagai karyawan percobaan, kan begitu aturannya,”, Ujarnya, Rabu (02/10/2024).

Prima melanjutkan, dalam pemberhentian karyawan tersebut tidak ada satu aturan pun yang dilanggar, dan sudah sesuai dengan UUCK.

“Sudah dilakukan penilaian dan evaluasi setiap bulan, tapi memang kinerjanya tidak memberikan kontribusi secara signifikan ke terhadap Perusahaan, kan tidak salah perusahaan memberhentikan,”, Terangnya.

Baca Juga :  Ramadhan Penuh Berkah: Polres Pidie Jaya Gelar Bimbingan Rohani & Santunan untuk Anak Yatim dan Dhuafa

Sementara untuk dugaan dipolitisi, Prima menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan politik, apalagi mantan karyawan yang bersangkutan bukan orang berpengaruh di Gayo Lues, jadi tidak memenuhi unsur jika diduga dipolitisi, dan ini murni hasil manajemen perusahaan.

“Misal seandainya dipertahankan apa pengaruhnya untuk para kandidat, misal diberhentikan apa berpengaruh terhadap kemenangan kemenangan para kandidat, kan gak ada? Lalu di mana unsur politiknya? Ini murni manajemen perusahaan jangan dibawa-bawa politik,”, terangnya.

“Kecuali memang bersangkutan, ketua organisasi besar di Gayo Lues, atau tokoh berpengaruh, masuk akal diduga dipolitisi, ini kan gak,”, tandasnya.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Banda Aceh Berikan Remisi Khusus bagi Narapidana

Informasi tambahan untuk diketahui, pada umumnya perusahaan menerapkan masa percobaan untuk melihat apakah kemampuan pekerja tersebut memenuhi standar perusahaan. Kemudian, apabila pekerja tersebut tidak memenuhi standar yang dibutuhkan perusahaan, maka apabila masa percobaan selesai dan perusahaan tidak mau mempekerjakan pekerja lebih lanjut, perusahaan berhak mengakhiri PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) pekerja. Dalam hal ini, perusahaan tidak wajib memberikan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. (RED)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pasukan Dalmas Polres Pidie Jaya Bubarkan ” Massa Demontrasi ” 
Polres Pidie Jaya Gelar Simulasi Sispamkota Sambut May Day 2025, Perkuat Kesiapsiagaan Personel
Upacara Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Polres Langsa Berlangsung Khidmat
Novo Club Region 7 Kolaborasi dengan Novo Kartini dan BEM FISIP UNIMAL Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Beauty Class
Ini Pesan Pangdam IM Kepada Yonif 113/JS Yang Akan Berangkat Tugas. 
Pj Walikota dan DPRK Langsa : Penguatan Sinergi KPK RI Dengan Pemda
Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Serahkan Pasangan Suami Istri dan Barang Bukti Ganja ke Kejaksaan
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi Janji Sikat Habis Segala Bentuk Aksi Premanisme

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 13:45 WIB

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Kenaikkan Pangkat Pengabdian dan Penyerahan Piagam Penghargaan Personil Serta Masyarakat

Rabu, 30 April 2025 - 13:14 WIB

Pasukan Dalmas Polres Pidie Jaya Bubarkan ” Massa Demontrasi ” 

Rabu, 30 April 2025 - 12:58 WIB

Polres Pidie Jaya Gelar Simulasi Sispamkota Sambut May Day 2025, Perkuat Kesiapsiagaan Personel

Rabu, 30 April 2025 - 12:50 WIB

Permudah Pendirian Koperasi, Kemenkum Sumut Dorong Pertumbuhan Koperasi

Rabu, 30 April 2025 - 12:40 WIB

78 CPNS Dilantik, Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Tekankan Integritas dan Semangat Pengabdian ASN Pemasyarakatan

Rabu, 30 April 2025 - 03:06 WIB

Novo Club Region 7 Kolaborasi dengan Novo Kartini dan BEM FISIP UNIMAL Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Beauty Class

Rabu, 30 April 2025 - 00:01 WIB

Ini Pesan Pangdam IM Kepada Yonif 113/JS Yang Akan Berangkat Tugas. 

Selasa, 29 April 2025 - 21:37 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Manajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Aceh

Berita Terbaru

Exit mobile version