TLii | POLDA SUMUT | MEDAN
25/12/2024
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Poldasumut Medan 23 Desember 2024 Dalam upaya memberantas judi online yang meresahkan masyarakat, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap tiga kasus judi online selama periode 14–22 Desember 2024. Operasi tersebut mengamankan tujuh tersangka, terdiri dari lima pemain dan dua agen judi slot.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, aparat berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
Empat unit komputer merek Ultimax
Satu CPU merek Cube Gaming
Tiga layar monitor LCD
Ponsel merek Vivo dan Infinix
Sejumlah uang tunai
“Ini menjadi langkah nyata dalam mendukung visi Presiden RI, Asta Cita, untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman, bermartabat, dan terbebas dari kejahatan siber,” ujar Hadi dalam keterangan pers, Senin (23/12/2024).
Pendekatan Strategis
Polda Sumut menerapkan strategi preemtif, preventif, dan represif dalam pemberantasan judi online:
1. Preemtif: Penyuluhan dilakukan di tempat ramai seperti lokasi top-up pulsa dan dompet digital, serta melalui program edukasi “Goes to Campus”.
2. Preventif: Patroli siber intensif dilakukan untuk mendeteksi situs judi online yang kemudian diajukan untuk pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
3. Represif: Penyelidikan mendalam terhadap jaringan perjudian online dilakukan untuk membongkar pelaku hingga ke akarnya.
Komitmen Kapolda Sumut
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan siber, termasuk judi online. “Polda Sumut terus memperkuat langkah konkret untuk menjaga keamanan wilayah dari ancaman ini,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Polda Sumut berkomitmen mewujudkan lingkungan masyarakat yang lebih adil, aman, dan berintegritas, sejalan dengan visi pembangunan nasional, Tegasnya.
Sumber : Humas Polda sumut
Redaksi : Ruli Siswemi