PTUN Banda Aceh sidangkan Gubernur Aceh

Edi Marcell

- Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 20:45 WIB

20120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PTUN Banda Aceh sidangkan Gubernur Aceh

PTUN Banda Aceh sidangkan Gubernur Aceh

TIMELINES INEWS>>Banda Aceh- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menggelar sidang pertama dalam gugatan yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Gubernur Aceh yang tidak menandatangani term and condition proses alih kelola Blok migas di Aceh Tamiang dan Aceh Timur dari Satuan Kerja Khuhsus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Gas Bumi (SKK Migas) kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk ditindaklanjuti ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar mendapatkan persetujuan pengelolaan blok migas tersebut oleh BPMA yang merupakan lembaga bersama Pemerintah Aceh dan Pusat dalam mengelola Migas di Aceh.

PTUN Banda Aceh sidangkan Gubernur Aceh

 

Sidang pertama ini dilakukan secara tertutup untuk umum karena merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan bagi para Pihak.

 

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sebagai penggugat diwakili Safaruddin, selaku Ketua YARA, Gubernur Aceh di wakili oleh kuasa hukumnya dari Biro Hukum Pemerintah Aceh, Asfili, Sulaiman dan Junaidi.

 

Usai persidangan yang berlangsung sekitar 30 menit dari pukul 11.30, Ketua YARA, Safaruddin menyampaikan dalam persidangan memberikan penjelasan terhadap prihal gugatan YARA kepada Gubernur Aceh.

 

“Gugatan ini dalam rangka penegakan

Baca Juga :  Anak Ibu Penjual Kue Keliling di Langsa, Ye Jabir Aqsha Lulus SNBP ke ITB Bandung

Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 yang dalam pasal 90 menyebutkan, pada saat terbentuknya BPMA, semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari Perjanjian Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil Minyak dan Gas

Bumi antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang berlokasi di Aceh dialihkan kepada BPMA,” jelas Safar, di Banda Aceh, Selasa (20/8/2024).

 

Selanjutnya, kata Safaruddin, Proses ini memperjuangkan blok migas ini sudah hampir 5 tahun dengan dua kali gugatan di Pengadilan Jakarta Pusat menggugat Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina agar melakukan adendum kontrak migas Pertamina dengan SKK Migas terkait dengan Blok Migas di Aceh untuk di keluarkan dalam kontrak SKK Migas dengan Pertamina dan di alihkan ke BPMA, satu tahun terakhir Menteri ESDM telah menyetujui untuk hal tersebut. Kemudian, lanjut Safar, ditindaklanjuti oleh SKK Migas, BPMA dan Pertamina dengan melahirkan suatu term and condition pengelolaan Blok Migas tersebut oleh Pertamina yang akan dikelola oleh anak usaha nya PT PHE Aceh Darusallam.

 

Sebelum dilakukan penandatangan kontrak pengelolaan Wilayah Kerja Pertamina EP hasil Carved Out tersebut oleh PT PHE Aceh Darussalam dengan BPMA diperlukan penetapan Term & Condition dari Menteri ESDM yang didahului dengan penyampaian rekomendasi terhadap Term & Condition yang telah disepakati oleh Pertamina EP, BPMA dan SKK Migas serta telah disetujui oleh Gubernur Aceh, dan rekomendasi term and condition ini yang tidak ditangani oleh Gubernur sehingga menghambat proses alih kelola sebagai telah diatur dalam PP 23 tahun 2015.

Baca Juga :  Terkait Pemberitaan Akibat Pembangunan SPBU di Kampung Pertik Kecamatan Pining, Rumah Warga Tergenang Air, Begini Penjelasan Pemilik SPBU Kopwan Tawar Sejuk

 

“Yang kami gugat ini adalah Tindakan dari Gubernur yang sampai saat ini tidak bersedia menandatangani term and condition alih kelola Blok migas di Aceh. Padahal, kata Safar, dari mulai MoU Helsinki, UUPA sampai PP 23/2015, semangat yang diperjuangkan adalah pengelolaan migas oleh Pemerintah Aceh, namun oleh Pj Gubernur Aceh saat ini, Bustami, justru seperti menolak dengan tidak menandatangani rekomendasi agar menyetujui pengalihan kontrak migas dari SKK Migas ke BPMA tersebut,” tutup Safar usai sidang yang bersama Kepala Perwakilan YARA Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna langsung terbang ke Jakarta untuk menghadiri sidang gugatan terhadap Presiden RI di PTUN Jakarta.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Novo Club Region 7 Kolaborasi dengan Novo Kartini dan BEM FISIP UNIMAL Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Beauty Class
Ini Pesan Pangdam IM Kepada Yonif 113/JS Yang Akan Berangkat Tugas. 
Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Manajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Aceh
Disematkan Pangkat Baru, 18 Petugas Lapas Narkotika Samarinda Naik Pangkat
SEMAKIN KREATIF DAN PRODUKTIF, WARGA BINAAN LAPAS PEREMPUAN MEDAN DIBEKALI PELATIHAN TENUN ULOS
Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Kick Off Meeting Penyusunan Renstra dan Peta Proses Bisnis
Walikota Tanjungbalai Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Di Gedung Merah Putih
BUKTI NYATA PEMBERIAN APRESIASI, 2 ORANG PEGAWAI LAPAS PEREMPUAN MEDAN TERIMA REWARD

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:37 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Manajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Aceh

Selasa, 29 April 2025 - 21:15 WIB

SEMAKIN KREATIF DAN PRODUKTIF, WARGA BINAAN LAPAS PEREMPUAN MEDAN DIBEKALI PELATIHAN TENUN ULOS

Selasa, 29 April 2025 - 20:50 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Di Gedung Merah Putih

Selasa, 29 April 2025 - 20:50 WIB

BUKTI NYATA PEMBERIAN APRESIASI, 2 ORANG PEGAWAI LAPAS PEREMPUAN MEDAN TERIMA REWARD

Selasa, 29 April 2025 - 20:42 WIB

3 Petugas Resmi Naik Pangkat, Kalapas : Semakin Tinggi Pangkat Semakin Tinggi Tanggung Jawab Yang Diemban

Selasa, 29 April 2025 - 19:19 WIB

Rutan I Medan Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Prov. Sumut

Selasa, 29 April 2025 - 17:58 WIB

Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan

Selasa, 29 April 2025 - 17:05 WIB

Pelindo Regional 1 Salurkan Bantuan Alat Tangkap Kepiting kepada Nelayan Bagan Deli

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Disematkan Pangkat Baru, 18 Petugas Lapas Narkotika Samarinda Naik Pangkat

Selasa, 29 Apr 2025 - 21:27 WIB

Exit mobile version