TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI
25/06/2024
Medan untuk mewujudkan komitmen pelayanan prima dalam pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan memperkenalkan inovasi terbaru yang mempermudah dan mempercepat proses pengurusan SIM.
“Masyarakat yang mengurus perpanjangan SIM A atau SIM C sekarang dapat menikmati pelayanan yang lebih mudah dan cepat. Dengan standar durasi 20 menit, proses perpanjangan SIM dilakukan secara prima dan SIM langsung siap,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba SIK, melalui Kanit Regident, IPTU Janitra Giri Satya S.Tr. K, kepada media, Senin (24/6) di Medan.
IPTU Janitra Giri menambahkan, jika proses perpanjangan SIM belum selesai dalam durasi 20 menit, pemohon akan mendapatkan kompensasi berupa air mineral dan souvenir sebagai bentuk pelayanan yang mengutamakan kenyamanan masyarakat.
“Terobosan baru ini diharapkan dapat disambut positif oleh masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM di Satpas Satlantas Polrestabes Medan,” kata IPTU Giri.
Selain menetapkan durasi 20 menit untuk proses perpanjangan SIM, Satlantas Polrestabes Medan juga menetapkan durasi 150 menit untuk pengurusan SIM baru, 180 menit untuk pengurusan SIM alih golongan, serta 30 menit untuk pengurusan SIM hilang atau rusak. Pelayanan pengurusan SIM dibuka setiap hari mulai Senin hingga Sabtu. Pada hari Jumat, pelayanan dimulai pukul 08:00 hingga pukul 14:00, sedangkan pada hari Sabtu dimulai pukul 08:00 hingga pukul 12:00.
Kanit Regident Satlantas Polrestabes Medan IPTU Janitra Giri Satya S.Tr. K memberikan penjelasan terkait inovasi baru 20 menit siap untuk proses pengurusan perpanjangan SIM A dan SIM C di Satlantas Polrestabes Medan, Senin 24/06/2024 pungkasnya IPTU Janitra Giri.
(Yeni/Erikah)