UU ITE, Pelapor Harus Bisa Buktikan Jika Tidak Bisa Kena Hukum

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 24 November 2023 - 08:58 WIB

20251 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kementeri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut ada pembaruan dalam pasal terkait pencemaran nama baik dalam Revisi Undang-Undang Informasi dan Transisi Elektronik (RUU ITE). Aturan itu tercantum dalam Pasal 27a.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel A Pangerapan mengatakan salah satu pembaruannya yaitu terkait pembuktian. Pihak yang melaporkan kasus pencemaran nama baik harus bisa membuktikan agar tak terjerat pidana.

Baca Juga :  Wanita Pelempar Sandal Ke Presiden Jokowi Ternyata ODGJ

Jadi nanti di pegadilan kalau tidak terbukti tertuduh, dan tidak terbukti di pengadilan, yang melaporkan bisa kena hukuman. Ujar Samuel dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 23 November 2023.

Samuel menyebut pelapor yang tidak dapat membuktikan tudingan pencemaran nama baik terancam kurungan pidana 2 tahun dan denda Rp400 juta. Aturan ini untuk mencegah setiap pihak saling melaporkan atas kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Personel Polsek Samadua Bersama Damkar Sigap Bersihkan Tumpahan Minyak CPO di Jalan Nasional.

Selain itu, revisi UU ITE mengatur tidak berlakunya kurungan pidana apabila pencemaran nama baik dilontarkan berupa kritik. Serta diungkapkan saat unjuk rasa.

Dalam negara demokrasi kritik menjadi hal yang penting sebagai kebebasan bereskpresi. Terangnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Aceh Tinjau Dapur SPPG, Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional
Penderita Lumpuh layu ini tercapai keinginannya Bertemu dengan Dirlantas Aceh
Monumen Silang Hangoluan Picu Kontroversi: Pertarungan Simbolis, Penolakan Masyarakat Adat, dan Perlawanan terhadap Hegemoni Kolonial
Perdamaian Aceh: Halim Abe Usulkan Tinjauan MoU Helsinki.
Edi Cahyono Resmi Jabat Kalapas Baru
Rencana Pembangunan 4 Batalyon Baru di Aceh Picu Kekhawatiran: KontraS Tegaskan Penolakan
Sat Binmas Polres Aceh Besar Himbau Warga Kembali Aktifkan Satkamling
FDK UIN Ar-Raniry Sukses Laksanakan Rangkaian KPM-PKM Kolaborasi Internasional di Malaysia

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:08 WIB

Warga Binaan Lapas Kelas I Medan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:00 WIB

Ibadah Harian Bangkitkan Harapan WBP: Percaya Waktu Tuhan yang Terbaik.

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:06 WIB

Manajemen Pelindo Regional 1 Kunjungi Rumah Difabel Pelindo, Dukung Semangat Berkarya Peserta Difabel

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:55 WIB

Cegah Penyakit Masyarakat,Polsek Siantar Selatan Patroli Ke Tempat Keramaian

Sabtu, 10 Mei 2025 - 07:49 WIB

Dishub Sumut dan Satlantas Polrestabes Medan Tingkatkan Pengawasan Operasional Bus di Jalan Jamin Ginting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 00:11 WIB

Pererat Silaturahmi, Kejati Sumut Terima Audiensi DPW PWDPI Sumut

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:18 WIB

Pastikan Situasi Aman dan Kondusif, Lapas Tebing Tinggi Kontrol Brand Gang dan Razia Insidentil.

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polresta Deli Serdang Ajak Masyarakat Bersama Cegah dan Laporkan Aksi Premanisme

Berita Terbaru

MEDAN

Warga Binaan Lapas Kelas I Medan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:08 WIB

Exit mobile version