Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap dua pelaku perjudian online Chips Higgs Domino Island

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 27 September 2023 - 23:01 WIB

20705 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keduanya masing-masing berinisial DS (38) warga Gampong Gunung Ketek, Kecamatan Samadua dan AT (30) warga Gampong Air Sialang Hulu, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.

Pelaku DS ditangkap di Jalan Nasional Tapaktuan – Blangpidi tepatnya di Gampong Ujung Tanah, Kecamatan Samadua pada Selasa (26/09/2023) sekira pukul 13.30 WIB.

Untuk pelaku AT ditangkap di Pasar Inpres Tapaktuan Gampong Hilir Kec. Tapaktuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral SIK.MH menyampaikan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi penjual Chips Higgs Domino dengan menerangkan ciri-ciri pelakunya.

“Tim melihat pelaku AT dan DS yang melakukan transaksi sesuai dengan informasikan dari masyarakat” kata Kasat Reskrim, Rabu (27/09/2023).

Dari tangan Sdr DS petugas berhasil mengamankan
1(satu) Unit HP milik DS yang didalamnya berisikan koin emas chip high domino sebanyak 75,567,663,060 ( 75,5 B) di akun yang bernama LAH DAPEK dengan Nomor ID 180963786, yang mana telah terjual chip pada hari itu juga sebanyak 9,5 B, selain itu petugas juga menemukan uang hasil penjualan DS sebesar Rp. 667.000, (enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)

Untuk Sdt AT petugas mengamankan 1(satu) Unit HP milik pelaku yang didalamnya berisikan coin emas chip domino sebanyak 40,640,274,500 (40 B) di akun WALEYE dengan Nomor ID 61235598, Dan juga telah terjual chip dihari itu sebesar 5,6 B, Selain itu Petugas juga menemukan uang hasil penjualan coin emas chip domino sebesar Rp. 135.000, (Seratus tiga puluh lima ribu Rupiah).

kemudian Petugas langsung memboyong pelaku dan barang bukti ke ruangan pemeriksaan Satreskrim Polres Aceh Selatan untuk diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 18 Jo Pasal 20 QANUN ACEH NO. 06 THN 2014, TTG HUKUM JINAYAT dengan ancaman hukuman masing-masing sebanyak 100 x.[icad]

Berita Terkait

Polres Aceh Selatan Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Seulawah 2025
Polsek Latim Lakukan Jumat Berkah, Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Pamapta Polres Aceh Selatan Pimpin Patroli KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Malam Hari
Babinsa Kodim 0107/Aceh Selatan, Kodam IM Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir
Curah Hujan Tinggi Polres Aceh Selatan Gercap Bersama BPBD Dan Damkar
Wakapolres Aceh Selatan Resmi Tutup Turnamen Kapolres Cup II U-21
Kapolres Aceh Selatan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel Polri
Polres Aceh Selatan Berhasil Amankan Pelaku Pembacokan di Kluet Utara
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 22:04 WIB

Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Baik, Ombudsman RI Lakukan Monitoring Di Lapas Kelas I Medan

Senin, 17 November 2025 - 21:28 WIB

KPA Bersama Muspika Tangse Gelar Silaturahmi Kebangsaan: Kawal Pembangunan, Merawat Damai Dalam Bingkai NKRI

Senin, 17 November 2025 - 20:39 WIB

IMIPAS Gelar Aksi Sosial Perbaikan Mushalla Al-Ikhlas Dalam Peringatan Hari Bhakti Ke-1 Tahun 2025

Senin, 17 November 2025 - 20:32 WIB

Ketua Harian KONI Aceh Tengah Lepas Kontingen Muaythai ke Prapora 2025

Senin, 17 November 2025 - 20:26 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Terima Kunjungan Ombudsman RI Sumut untuk Penilaian Opini Pelayanan Publik 2025

Senin, 17 November 2025 - 19:27 WIB

Kapolda Aceh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Joging Track Metuah di Polres Bener Meriah

Senin, 17 November 2025 - 18:10 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Seulawah 2025

Senin, 17 November 2025 - 17:53 WIB

“OPERASI ZEBRA TOBA 2025”, Polda Sumut Tekankan Profesionalitas, Humanisme, dan Transparansi Penegakan Hukum

Berita Terbaru