Bea Cukai Langsa Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Zul

- Redaksi

Kamis, 23 November 2023 - 13:46 WIB

50105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Langsa bersama Forkopimda Kota Langsa di Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa.

TIMELINES INEWS ǀ LANGSA

Langsa – Sebanyak 2.311.048 (dua juta tiga ratus sebelas ribu empat puluh delapan) batang Rokok Ilegal dimusnahkan Eks Penindakan di Bidang Cukai dan Konferensi Pers atas Operasi Penindakan Penyelundupan 180 Karton Rokok Ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Sulaiman menyampaikan bahwa, sebagai bentuk tindak lanjut atas kegiatan-kegiatan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai yang sudah dilakukan selama ini.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor S-325/MK.6/KN.4/2023 tanggal 16 November 2023, hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara, Pemusnahan bertempat di Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Kamis (23/11/2023).

Diperkirakan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 4.559.839.880,- (empat miliar lima ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah), ucapnya.

BMN yang dimusnahkan berupa rokok ilegal tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan dari kegiatan operasi pasar dan operasi penindakan oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Langsa sepanjang bulan Juli tahun 2021 hingga bulan November tahun 2022.

“Prosedur pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya, lalu diakhiri dengan ditimbun menggunakan tanah.” terangnya.

Sulaiman menambahkan, Bea Cukai Langsa juga melaksanakan Konferensi Pers atas operasi penindakan terhadap truk pengangkut rokok ilegal dengan lokasi penindakan di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh pada hari Kamis, 16 November 2023.

Dalam operasi penindakan tersebut berhasil diamankan sebanyak 180 (seratus delapan puluh) karton atau 1.884.000 (satu juta delapan ratus delapan puluh empat ribu) batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos beserta 1 (satu) unit mobil truk dan 2 (dua) orang pelaku.

Diperkirakan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah ± Rp1.694.103.180,00 (satu miliar enam ratus sembilan puluh empat juta seratus tiga ribu seratus delapan puluh rupiah). Saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap proses Penyidikan, ujar Kepala Bea Cukai.

Adapun dugaan Pasal Pelanggaran atas kasus tersebut adalah Pelanggaran terhadap pasal 54 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.” katanya.

Konferensi pers yang dilaksanakan ini merupakan bukti transparansi dan keterbukaan informasi Bea Cukai Langsa atas pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai community protector yang melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama yang baik antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum lainnya dan media massa. Serta dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan tugas dan fungsinya, tutup Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman.

Berita Terkait

Mahasiswa Aceh Desak Status Bencana Nasional, Aksi di Kantor Gubernur Sempat Memanas
Bupati Pidie Jaya Targetkan Realisasi PRR 90 Persen pada November 2026, Satgas Pusat Turun ke Lapangan
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Langsa Kumpulkan 42 Kantong Darah
Hari Jadi Ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Aceh Gelar Donor Darah
Siswa SDIT Ar-Rahmah Pagar Air Harumkan Nama Sekolah, Raih Juara II Tartil Al-Qur’an MTQ Aceh Barat
 *Safari Subuh Bersama Warga Pohroh, Kapolres Pidie Jaya Tekankan Keluarga sebagai Kunci Kamtibmas*
Kapolda Aceh Turun Langsung Pastikan Lalu Lintas Aman dan Lancar: Kehadiran Polisi Harus Dirasakan Masyarakat
Pasar Tani Aceh Hadir di Lhokseumawe, Bulog Jual Beras Rp60 Ribu per 5 Kg

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang Pimpin Dialog Terbuka Tampung Keluhan dan Aspirasi WBP

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang Beri Arahan WBP Jaga Ketertiban Sebelum Pemindahan dengan Pengawalan 7 Petugas dan 2 Brimob Polda Kalsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:08 WIB

Rutan Tanjung Gelar Morning Briefing, Karutan Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Pegawai

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Karutan Tegaskan Pengawasan Konsisten Disiplin dan Profesional Kunci Wujudkan Rutan Aman Berintegritas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:07 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang Sebut Kebaktian Penting untuk Penguatan Iman Kesadaran Perbaiki Diri dan Harapan Baru

Minggu, 18 Oktober 2026 - 01:20 WIB

WBP Rutan Kelas IIB Tanjung Rawat Tanaman Tomat Kangkung dan Sawi di Kebun Sarana Asimilasi Edukasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Petugas Kesehatan Lakukan Pemeriksaan Langsung dan Cek Kelayakan Makanan Pastikan Gizi Terpenuhi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:52 WIB

Warga Binaan Ikmal Akui Tahsin Beri Ketenangan Batin dan Motivasi Perbaiki Diri Menjadi Lebih Baik

Berita Terbaru