Syarat Dan Tarif Resmi Perpanjangan Sim C per Maret 2024

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 5 Maret 2024 - 10:52 WIB

20376 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Dan Tarif Resmi Perpanjangan Sim C per Maret 2024

TLii | JAKARTA, Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi salah satu syarat wajib bagi pengendara sepeda motor di jalan raya. Sama seperti yang lainnya, SIM C juga memiliki masa berlaku hingga lima tahun dihitung dari setelah terbit. Sehingga pemegang SIM harus melakukan perpanjang dan tidak boleh telat.

Apabila telat sehari saja, maka pemegang harus membuat SIM C baru. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk tarif resmi perpanjang SIM C, sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebesar Rp75.000.

Selain itu, berdasarkan laman resmi Digital Korlantas biaya tersebut belum termasuk dengan tes psikologi sebesar Rp37.500 dan tarif tes Rikkes jasmani yang mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih oleh pemohon perpanjangan SIM C.

Adapun syarat yang diperlukan untuk perpanjangan SIM C, yaitu :

KTP

SIM lama yang akan segera habis masa berlakunya dan fotokopinya

Bukti cek kesehatan

Perlu diketahui, apabila pemegang SIM yang masa berlakunya habis bisa dikenakan sanksi tilang, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000.

Berita Terkait

Babinsa Ramil 09/Putri Betung Kodim 0113/Gayo Lues Sambangi Warga untuk Mempererat Tali Silaturahmi
Prodi IAN UIN Ar-Raniry dan Sungkyunkwan University Korsel Jalin Kerja Sama Akademik dan Riset
Aktivis LIRA dan Korek Geruduk Polres Aceh Tenggara, Desak Copot Kasat Narkoba dan Bongkar Dugaan “Tangkap Lepas”
Pemkab Aceh Tenggara Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 Ketua DPRK Denny Febrian Roza: Pemuda Harus Berani, Jujur, dan Tangguh Hadapi Tantangan Zaman
Menkum Supratman Galang Dukungan China untuk Inisiatif Indonesia Soal Royalti Digital di Forum China–ASEAN Xi’an
Wagub Aceh Buka Friendship Run UAE–Indonesia 2025, Apresiasi Komitmen Investasi Mubadala Energy
Pepatah “Tuntutlah Ilmu hingga ke Negeri China” Dibuktikan oleh Guru SMAN 1 Kuala Bireuen
Biro Perencanaan Kemensos RI Gelar FGD Evaluasi dan Monitoring Sekolah Rakyat di Aceh Besar, 

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:15 WIB

Kasi Binadik Dan Giatja Lapas Padangsidimpuan Pimpin Kontrol Kesehatan Warga Binaan ke Kamar Hunian

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Jalin Silaturahmi dan Perkuat Sinergi Dengan Kodim 0203/Langkat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:35 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Upacara Sumpah Pemuda ke-97, Tekankan Semangat Persatuan Dan Pengabdian

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Ringkus Komplotan Begal Residivis di Medan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Kalapas Tanjungbalai Asahan Bersama Warga Binaan Pentingnya Menjaga Kebersihan Dan Hidup Sehat Di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:52 WIB

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tanjungbalai Asahan Mendorong Warga Binaan Jaga Lingkungan Bersih

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:43 WIB

Maksimalkan Pembinaan Dan Kesehatan Kasibinadik Tanjungbalai Wujudkan Lapas Bersih Dan Produktif

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:31 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Lapangan Merdeka Kota Binjai

Berita Terbaru

KALIMANTAN SELATAN

Rutan Tanjung Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 dengan Penuh Khidmat

Rabu, 29 Okt 2025 - 12:45 WIB