Dua Pekerja Tewas di PT.Central Proteina Prima Tbk,Diduga Hirup Gas Beracun

H²

- Redaksi

Selasa, 11 Juni 2024 - 07:16 WIB

20671 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN | Dua orang pekerja, seorang mandor karyawan dan seorang buruh, diduga tewas akibat keracunan gas beracun di dalam tangki pengolahan limbah pakan PT Central Proteina Prima Tbk (PT CPP). Insiden tragis ini terjadi di Jalan Medan – Tebing Tinggi Jl.Tj.Morawa No.Km 8.5,Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Senin (10/6/2024)

Korban:
1. Firman Indra Kusuma (41),mandor karyawan beralamat di Marendal II Pasar IV Gg Dame.
2. Riski Wahyu Pratama (24), Pekerja buruh,beralamat di Jalan Tanom,Desa Tumpatan Nibung,Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Kronologi Kejadian:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yusuf Ade, perwakilan PT CPP, menjelaskan di rumah duka bahwa Riski sehari-hari bertugas membersihkan tangki pengolahan limbah produksi. Pada hari kejadian, Riski melaporkan adanya kebocoran di tangki tersebut dan memanggil pekerja mandor dan mekanik untuk perbaikan.

Sambil menunggu mekanik, pekerja mandor (Indra) masuk ke dalam tangki untuk mengecek kebocoran.Setelah lama tidak keluar dan tidak terdengar suara,Riski memeriksa dan mendapati Indra tergeletak di dalam tangki.Riski mencoba menolong namun turut jatuh diduga karena menghirup gas beracun sisa limbah pakan produksi di dalam tangki.

Mekanik yang mengetahui kejadian kemudian segera membelah tangki untuk menyelamatkan kedua korban.Keduanya kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun sayangnya,mereka sudah tidak bernyawa.Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB,dan pihak keluarga diberitahu sekitar pukul 12.00 WIB. Jenazah korban tiba di rumah duka sekitar pukul 15.00 WIB,tanpa di dampingi pihak perusahaan.

Yusuf, mewakili perusahaan, yang datang sore hari, mengunjungi rumah duka bersama Muliadi dari PT Yosa penyalur tenaga kerja, untuk melayat dan memberikan bantuan sejumlah uang guna proses pemakaman dan keperluan lainnya.

Kapolsek Patumbak, ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, belum memberikan keterangan resmi.Sementara itu, opsnal polisi Polsek Patumbak yang berada di rumah duka menyarankan untuk menghubungi Humas, karena mereka tidak berwenang memberikan pernyataan.

Pihak keluarga korban telah mengikhlaskan kejadian ini dan segera menyemayamkan jenazah.

Kuat Dugaan Pelanggaran Peraturan Ketenagakerjaan:

Selain insiden tersebut, ada dugaan kuat bahwa PT CPP tidak mengindahkan peraturan ketenagakerjaan. Korban Riski, meski berstatus pegawai kontrak dan telah bekerja lebih dari dua tahun, dilaporkan tidak mendapatkan haknya seperti BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, Riski diduga menerima upah yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku dan tidak terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan sebagaimana seharusnya menurut peraturan.

Analisis Hukum dan Tuntutan:

Kecelakaan kerja ini mengindikasikan adanya potensi kelalaian dalam memberikan fasilitas keamanan yang memadai bagi pekerja. Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap perusahaan wajib memastikan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari bahaya bagi pekerjanya. Selain itu, pelanggaran terkait hak-hak pekerja seperti BPJS Ketenagakerjaan dan upah sesuai Peraturan Daerah bisa melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 dan peraturan lainnya.

Pihak terkait harus menindaklanjuti insiden ini dengan tegas, melakukan investigasi menyeluruh, dan memberikan sanksi yang sesuai kepada PT CPP jika terbukti bersalah. Kecelakaan kerja yang berakibat fatal seperti ini perlu ditangani dengan serius untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang dan untuk menegakkan hak-hak pekerja atas keselamatan kerja yang layak.

Reporter : Team

Berita Terkait

Rutan Tanjung Terima 100 Batang Pohon Cabai Dari PT. Bahtera Sejahtera Abadi Dan Gereja Pantekosta Kembang Kuning untuk Dukung Program Ketahanan Pangan
Komitmen Wujudkan Rutan Bersih dari Halinar, Rutan Tanjung Gandeng TNI Dan BNN Gelar Razia Malam Serentak
Lapas Kelas IIB Blangkejeren Gelar Razia Serentak di Blok Hunian, Amankan Sejumlah Barang Terlarang
Tiada Hari Tanpa Kontrol, Lapas Padangsidimpuan Tegakkan Disiplin Dan Keamanan
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Berhasil Menangkap Dua Residivis Yang Kembali Berulah
Michael Octaviano Wakili Aceh di Ajang Anugerah DPD Award 2025
Jadikan Maulid Sebagai Wujud Kecintaan Kepada Rasulullah SAW
Bimtek Bidang Pangan Dana Desa Aceh Timur Dipindahkan ke Langsa, Warga Sorot Dugaan Ketidakwajaran

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:52 WIB

Lapas Kelas IIB Blangkejeren Gelar Razia Serentak di Blok Hunian, Amankan Sejumlah Barang Terlarang

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Berhasil Menangkap Dua Residivis Yang Kembali Berulah

Minggu, 26 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Jadikan Maulid Sebagai Wujud Kecintaan Kepada Rasulullah SAW

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Bimtek Bidang Pangan Dana Desa Aceh Timur Dipindahkan ke Langsa, Warga Sorot Dugaan Ketidakwajaran

Minggu, 26 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Pepatah “Tuntutlah Ilmu hingga ke Negeri China” Dibuktikan oleh Guru SMAN 1 Kuala Bireuen

Minggu, 26 Oktober 2025 - 16:04 WIB

M. Khalid Lantik Asosiasi Futsal Kota Banda Aceh, Ikbal Maulana Jadi Ketua Umum, Tumad Exco

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Aksi Nyata Raksaka Dharma: Yonif TP 855/RD Garap Lahan Pertanian Sekaligus Tebar Ribuan Bibit Ikan Guna Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:22 WIB

DPD KNPI Gelar Berbagai Kegiatan Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Kota Langsa

Berita Terbaru