Didampingi DPRD Deli Serdang, Warga Buntu Bedimbar Tuntut PT STI Hentikan Polusi

H²

- Redaksi

Sabtu, 9 November 2024 - 20:30 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | TANJUNG MORAWA | Warga Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, kembali mendesak PT Sumatera Timberindo Industry (STI) untuk menghentikan operasionalnya. Setelah melakukan aksi protes pada Rabu, 6 November, mereka mengungkapkan keresahan lebih lanjut terkait pencemaran udara, debu kayu, dan kebisingan yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrik.

Sejumlah warga Desa buntu bedimbar mengeluhkan dampak aktivitas pabrik terhadap kesehatan dan kenyamanan mereka. Warga merasa bahwa suara keras mesin dan asap dari pabrik telah menciptakan lingkungan yang tidak sehat. Polusi udara dari asap, zat kimia, serta debu kayu yang masuk ke rumah mereka menjadi sumber ketidaknyamanan dan kekhawatiran, terutama bagi kesehatan anak-anak.

Rincian Keluhan Warga: Kebisingan hingga Polusi Udara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa warga menjelaskan dampak nyata yang mereka rasakan:
– Polusi Suara: Suara mesin yang beroperasi hingga larut malam mengganggu ketenangan warga. Anak-anak kesulitan belajar, dan warga yang bekerja siang hari tidak bisa beristirahat dengan tenang.
– Polusi Udara: Selain asap yang mencemari lingkungan, warga juga mengeluhkan bau zat kimia yang mengganggu pernapasan. Banyak warga yang terpaksa menutup pintu rapat-rapat untuk mencegah debu kayu masuk ke rumah, yang berdampak pada kenyamanan dan kesehatan mereka.
– Kerusakan Bangunan: Seorang warga, Kasrin Marbun, melaporkan bahwa rumah kontrakannya mengalami keretakan akibat getaran dari mesin boiler pabrik, sehingga ia harus melakukan perbaikan pada kerusakan tersebut.
– Dampak Lalu Lintas Truk Pabrik: Warga juga mengeluhkan frekuensi lalu lintas truk yang tinggi, yang menyebabkan jalan-jalan di sekitar permukiman rusak dan menambah debu yang beterbangan ke rumah-rumah warga.

Desakan Penegakan Hukum Lingkungan dan Dukungan DPRD Deli Serdang

Paian Purba, SH, anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Gerindra, turut mendampingi warga dalam menuntut keadilan. Ia menyampaikan bahwa keluhan warga ini sesuai dengan hak perlindungan lingkungan hidup yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurutnya, PT STI wajib menunjukkan dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), IMB, dan izin lainnya sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

“Warga memiliki hak untuk hidup di lingkungan yang bersih dan nyaman. Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Paian Purba.

Pertemuan Lanjutan dan Harapan Warga

Untuk mencapai solusi, warga dan pihak PT STI, yang diwakili oleh Oluner dan Alex, berencana meninjau langsung rumah-rumah warga terdampak pada Senin, 11 November 2024. Paian Purba menegaskan akan hadir mendampingi warga, memastikan bahwa pihak perusahaan hadir dengan solusi konkret atas keluhan warga.

“Jika pihak PT STI tidak memenuhi janji atau tidak ada langkah konkret, warga berencana menuntut penghentian operasional mesin blower pabrik,” ujar Paian.

Setelah mediasi antara perwakilan warga, anggota DPRD Deli Serdang, dan pihak perusahaan di dalam area pabrik pada Sabtu, 9 November 2024, disepakati bahwa peninjauan langsung akan dilakukan ke rumah-rumah warga terdampak.

Berita Terkait

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja
Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
PLN UID Aceh Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Listrik Massal
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru