TLii | SUMUT KAPOLRESTABES MEDAN
27/04/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Medan Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pengedar narkoba di Jalan Antariksa Gang Nazir, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, pada Jumat (25/4) malam.

Tersangka yang diamankan berinisial Ir alias IIR (30), warga setempat. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 17 paket sabu dengan berat total 1,03 gram, serta uang tunai sebesar Rp120 ribu yang diduga hasil dari penjualan narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli untuk menangkap pelaku.
“Personel mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari kantong celana tersangka, ditemukan 17 paket sabu seberat 1,03 gram, dan uang Rp120 ribu yang diduga hasil transaksi,” ujar AKBP Thommy Aruan, Sabtu (26/4).
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Polrestabes Medan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba, Ungkapnya.
Sumber : Humas Polrestabes Medan



































