Restorative Justice di Pidie Jaya: Polisi Damaikan Dua Keluarga yang Berseteru

JAILANI S.Sos

- Redaksi

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:35 WIB

20210 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timelinesinews.com.PIDIE JAYA – Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar Baru di bawah jajaran Polres Pidie Jaya, Polda Aceh, berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice atau penyelesaian secara kekeluargaan, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/04/IV/2025/SPKT/SEK-BB, tanggal 16 April 2025.

 

Adapun tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi di Jembatan Gampong, Dusun Blang Gapu, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, yang sempat menimbulkan keresahan warga setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penyelesaian perkara dilakukan pada Rabu, 14 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, dengan mempertemukan pelapor, Sdr. AT (29), warga Kecamatan Trienggadeng, yang merupakan abang kandung dari korban, dan terlapor, Sdr. FL (18), warga Kecamatan Panteraja, dalam forum mediasi yang difasilitasi oleh perangkat Gampong dari kedua belah pihak.

 

Forum mediasi berlangsung dengan disaksikan langsung oleh Keuchik Gampong Mesjid, Kecamatan Pante Raja, serta Keuchik Gampong Tampui, Kecamatan Tringgadeng, Kabupaten Pidie Jaya.

 

Proses tersebut turut dihadiri oleh keluarga masing-masing pihak sebagai bentuk transparansi dan kesungguhan dalam menyelesaikan konflik secara damai.

 

Dalam proses mediasi, pihak keluarga dari Sdr. FL secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada korban, yakni Sdr. RW (20), warga Kecamatan Trienggadeng.

 

Permintaan maaf tersebut diterima dengan lapang dada oleh pihak korban dan keluarganya, dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tanpa melanjutkan ke proses hukum.

 

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bandar Baru Iptu Muhammad Rizky Ali, S.Tr.K., menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan implementasi nyata dari kebijakan Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, adil, dan mengedepankan keharmonisan sosial.

 

“Pendekatan Restorative Justice dilakukan atas dasar kesepakatan tulus dari kedua belah pihak, dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, kemanusiaan, serta kemanfaatan hukum. Ini menjadi wujud nyata peran Polri dalam menjaga stabilitas sosial di masyarakat,” ujar Kapolsek.

 

Dengan tercapainya kesepakatan damai, Polsek Bandar Baru berharap terciptanya suasana yang kondusif di wilayah hukum Kecamatan Bandar Baru, serta meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara bijak dan damai.

Editor zulkarnaini

Berita Terkait

Rutan Tanjung Terima 100 Batang Pohon Cabai Dari PT. Bahtera Sejahtera Abadi Dan Gereja Pantekosta Kembang Kuning untuk Dukung Program Ketahanan Pangan
Komitmen Wujudkan Rutan Bersih dari Halinar, Rutan Tanjung Gandeng TNI Dan BNN Gelar Razia Malam Serentak
Lapas Kelas IIB Blangkejeren Gelar Razia Serentak di Blok Hunian, Amankan Sejumlah Barang Terlarang
Tiada Hari Tanpa Kontrol, Lapas Padangsidimpuan Tegakkan Disiplin Dan Keamanan
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Berhasil Menangkap Dua Residivis Yang Kembali Berulah
Michael Octaviano Wakili Aceh di Ajang Anugerah DPD Award 2025
Jadikan Maulid Sebagai Wujud Kecintaan Kepada Rasulullah SAW
Bimtek Bidang Pangan Dana Desa Aceh Timur Dipindahkan ke Langsa, Warga Sorot Dugaan Ketidakwajaran

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:52 WIB

Lapas Kelas IIB Blangkejeren Gelar Razia Serentak di Blok Hunian, Amankan Sejumlah Barang Terlarang

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Berhasil Menangkap Dua Residivis Yang Kembali Berulah

Minggu, 26 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Jadikan Maulid Sebagai Wujud Kecintaan Kepada Rasulullah SAW

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Bimtek Bidang Pangan Dana Desa Aceh Timur Dipindahkan ke Langsa, Warga Sorot Dugaan Ketidakwajaran

Minggu, 26 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Pepatah “Tuntutlah Ilmu hingga ke Negeri China” Dibuktikan oleh Guru SMAN 1 Kuala Bireuen

Minggu, 26 Oktober 2025 - 16:04 WIB

M. Khalid Lantik Asosiasi Futsal Kota Banda Aceh, Ikbal Maulana Jadi Ketua Umum, Tumad Exco

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Aksi Nyata Raksaka Dharma: Yonif TP 855/RD Garap Lahan Pertanian Sekaligus Tebar Ribuan Bibit Ikan Guna Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:22 WIB

DPD KNPI Gelar Berbagai Kegiatan Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Kota Langsa

Berita Terbaru