TLii >> PIDIE JAYA – Malam tenang di sebuah warung kopi kawasan Simpang Beuracan, Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Meureudu, mendadak tegang. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya menggerebek dua pemuda yang tengah asyik main judi online jenis slot, Selasa (22/7) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kedua pelaku, MR (26) dan KI (29), tak sempat kabur. Ponsel yang mereka gunakan untuk bermain judi daring langsung diamankan sebagai barang bukti. Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas mereka.
“Benar, mereka sedang main slot saat ditangkap. Sudah kami amankan di Mapolres,” ujar Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., Rabu (23/7).
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 18 dan/atau 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Proses hukum sedang berjalan.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan akan menindak tegas segala bentuk perjudian.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga ancaman moral masyarakat. Kami tak akan beri ruang bagi pelaku maisir,” tegasnya.
Kini, MR dan KI harus menghadapi jerat hukum. Dari ngopi ke jeruji besi — semua karena main slot tanpa pikir panjang. ( JN)



































