Dugaan Perkelahian Anak Dibawah Umur Berujung Dipolsek Siantar Utara dengan Mediasi

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Senin, 14 Juli 2025 - 16:59 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Perwira Pengawas (Pawas) bersama Ka. SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Baru menyelesaikan masalah dugaan perkelahian anak dibawah umur di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Sigulang gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar tepatnya di Doorsmer depan Gereja HKBP Martoba dengan Problem Solving, pada Minggu 13 Juli 2025 dini hari sekira pukul 03.30 Wib.

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan kejadian dugaan perkelahian tersebut melibatkan dua kelompok anak dibawah umur yang masih status pelajar SMP. Awalnya pada Minggu 13 Juli 2025 sekira pukul 03.30 Wib dini hari, saat Kelompok anak yang salah satu nya berinisial RN (16) warga Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar yang berjumlah 7 orang hendak pulang ke rumah nya masing-masing, di tengah jalan kelompok tersebut mampir di Doorsmer depan Gereja HKBP Martoba Jalan Rakutta Sembiring.

Tiba tiba mereka dilempari oleh kelompok lain menggunakan batu sehingga terjadi dugaan Perkelahian antara 2 kelompok tersebut. Akibat kejadian itu salah satu kelompok dari pelempar batu tersebut berinisial RAA (16) warga Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun mengalami luka memar sebelah kiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pawas bersama Ka. SPKT dan Bhabinkamtibmas gerak cepat melakukan mediasi terhadap kedua kelompok anak dibawah umur tersebut didampingi orangtua kandung dan keluarga masing masing di Mako Polsek Siantar Utara. Dimana pihak pertama YS (31) mewakili RAA dan pihak kedua JHS (46) mewakili kelompok RN.

Selanjutnya hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan dugaan perkelahian tersebut secara kekeluargaan dan Saling memaafkan.

Pihak pertama sudah memaafkan dan tidak melakukan penuntutan hukum atas apa yang dialaminya. Pihak kedua menjamin anaknya dan kelompoknya tidak melakukan perbuatan yang sama ataupun perbuatan lainnya serta tidak saling dendam dikemudian hari.

Perdamaian tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai sehingga masalah dugaan perkelahian tersebut diselesaikan dengan Problem Solving.

Pada kesempatan itu Pawas memberikan himbauan kamtibmas kepada kedua belah pihak agar tidak melakukan dugaan perkelahian lagi.

“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai. Selama proses Problem Solving berjalan dengan kondusif,” Pungkas AKP Jahrona.

 

Sumber Humas Polres Siantar

Berita Terkait

Lapas Tebing Tinggi Gelar Sosialisasi Satops Patnal, Ajak WBP Berantas HP, Pungli, dan Narkoba
Koordinasi Teknis Pidana Pengawasan, Bapas Medan dan Kejari Langkat Perkuat Sinergi Implementasi KUHP Baru
Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Sumut Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2027
Pemkab Toba Sampaikan Sejumlah Permohonan Terutama Sektor Pendidikan Kepada DPR RI
Polres Tapteng Redam Potensi Tawuran Remaja di Rusunawa Pandan, Sebilah Parang Disita
Hari Bumi 2026, PT KAI Divre I Sumut Dorong E-Boarding Pass Kurangi Penggunaan Kertas
Dukung Industri Ramah Lingkungan, PT PPK dan PT SDLI Kolaborasi Kelola Kawasan Kuala Tanjung
Perkuat Kinerja Pemasyarakatan, 44 Pejabat Manajerial Kanwil Ditjenpas Sumut Resmi Dilantik

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:24 WIB

BKPSDM Kota Langsa Proses Pengaktifan Kembali ASN Zulfikar Sesuai Ketentuan

Rabu, 22 April 2026 - 17:35 WIB

22 Titik Usaha Walet Tak Berizin di Lhokseumawe Disikat, Pemko Bertindak Tegas

Rabu, 22 April 2026 - 16:45 WIB

TMMD Ke-128 Dibuka, TNI Gelar Pasar Murah, Pengobatan Massal dan Bagi Sembako

Rabu, 22 April 2026 - 12:40 WIB

Personel Brimob Kompi 2 Gelar Baksos Bersihkan Rumah Ibadah

Rabu, 22 April 2026 - 10:48 WIB

Polda Aceh Serahkan DS, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejaksaan

Rabu, 22 April 2026 - 10:31 WIB

Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU

Rabu, 22 April 2026 - 01:32 WIB

Jalan Provinsi Muara Situlen–Gelombang Aceh Tenggara Terancam Putus Akibat Banjir

Selasa, 21 April 2026 - 19:10 WIB

Sidang Terbuka UIN Ar-Raniry Berlangsung Alot: Dosen UNISAI Alumni Dayah MUDI Tawarkan Paradigma Baru, Kompetensi Hibrid Lulusan Salafiyah

Berita Terbaru