Legalitas Jangan Jadi Alat Penyingkiran DEM Aceh Desak Negara Lindungi Sumur Minyak Rakyat

REDAKSI 1

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:10 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tlii | Aceh | Lhokseumawe  Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memulai proses pendataan terhadap sumur minyak rakyat di berbagai wilayah Aceh. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025, yang untuk pertama kalinya memberikan kerangka hukum bagi pengelolaan sumur minyak tradisional oleh masyarakat.

Pendataan ini menjadi momentum penting, khususnya bagi wilayah seperti Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Aceh Utara, yang selama puluhan tahun dikenal sebagai kantong-kantong sumur minyak rakyat. Ribuan warga menggantungkan hidup mereka pada aktivitas pengeboran tradisional, meskipun terus menghadapi risiko kecelakaan, stigma ilegal, hingga ancaman kriminalisasi.

Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk kepedulian terhadap keberadaan sumur rakyat yang dikelola langsung oleh masyarakat. Namun, DEM Aceh menegaskan bahwa ke depan, sumur rakyat tidak boleh dijadikan milik BUMD, koperasi, maupun UMKM semata, apalagi menjadi celah bagi perusahaan besar untuk mengambil alih ladang minyak rakyat atas nama “penataan”. “Legalitas harus menjadi alat keberpihakan yang memulihkan hak rakyat atas tanah dan sumber daya yang selama ini mereka kelola dengan jerih payah dan risiko tinggi,” tegas Waliyurrahman, Kepala Divisi SDM Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh, dalam pernyataan resminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Waliyurrahman, legalitas seharusnya membuka ruang perlindungan terhadap keselamatan kerja, pengakuan atas sejarah hidup dan mata pencaharian masyarakat, serta memperkuat posisi tawar mereka dalam sistem energi nasional yang selama ini eksklusif dan cenderung menguntungkan korporasi besar. Ia juga menyoroti bahwa masyarakat yang tergabung dalam koperasi dapat memperoleh bagi hasil yang signifikan dari produksi minyak rakyat. Namun, angka tersebut hanya bermakna apabila didukung mekanisme yang transparan, adil, dan benar-benar berpihak pada penghidupan rakyat. “Jangan sampai legalitas hanya menjadi prosedur administratif yang justru meminggirkan rakyat dari sumber penghidupan mereka,” tambahnya.

Melalui pernyataan ini, DEM Aceh berharap Pemerintah Aceh dan lembaga terkait dapat memastikan bahwa proses legalisasi benar-benar berpihak kepada masyarakat. Harapan tersebut meliputi penyusunan regulasi tata kelola pertambangan minyak tradisional yang menjamin keselamatan warga, penyediaan pendampingan hukum dan teknis bagi masyarakat pengebor selama masa transisi menuju legalitas, penghentian kriminalisasi terhadap pengebor tradisional selama proses legalisasi berlangsung, serta perumusan skema bagi hasil yang adil dengan mekanisme distribusi yang melibatkan masyarakat secara nyata. DEM Aceh juga menekankan pentingnya pelatihan keselamatan, alih teknologi, dan pemenuhan standar K3LL yang dilakukan secara berkala.

Waliyurrahman turut mengingatkan tragedi ledakan sumur minyak di Dusun Bhakti, Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak pada 2018 yang menewaskan puluhan warga. Ia menilai bahwa kejadian tersebut bukan semata-mata kecelakaan teknis, tetapi merupakan cerminan kelalaian negara dalam memberikan perlindungan hukum dan teknis bagi aktivitas pengeboran rakyat.

Lebih lanjut, muncul sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab oleh pemerintah dan pihak terkait:
Bagaimana penerapan prinsip Good Engineering Practices (GEP) dalam konteks sumur minyak rakyat, yang umumnya masih dikelola secara tradisional? Apakah ada skema pelatihan atau transformasi teknis yang disiapkan bagi masyarakat?
Selain itu, bagaimana nasib sumur-sumur bor rakyat yang telah beroperasi jauh sebelum Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 diterbitkan? Apakah mereka otomatis diakui atau harus mengikuti prosedur baru dari awal?

Di akhir pernyataannya, Waliyurrahman menegaskan bahwa sumur minyak rakyat bukan hanya menyangkut produksi energi, tetapi juga merupakan simbol kedaulatan rakyat atas tanah, sejarah, dan masa depan mereka. “Legalitas harus menjadi jembatan menuju keadilan energi, bukan alat penyingkiran yang dibungkus prosedur administratif,” pungkasnya. (Diki)

Berita Terkait

Guru SD Keluhkan Beban Pembuatan Soal Ujian Mulok, Desak Dinas Pendidikan Lhokseumawe Beri Klarifikasi
Kolaborasi Kemanusiaan di Hari Raya, Islamic Relief dan Baitul Mal Lhokseumawe Salurkan 28 Sapi Kurban untuk Warga Dhuafa
Idul Adha 1447 H, Perta Arun Gas Tebar Ribuan Paket Qurban untuk Warga dan Insan Pers
Calon Keuchik di Lhokseumawe Harus Aktif Subuh Berjamaah, Ini Aturan Barunya
Pastikan Kualitas dan Keamanan Pangan, Dinkes Lhokseumawe Sidak SPPG Dini Hari
Melalui FGD LPEM FEB UI, Wali Kota Lhokseumawe Harapkan Gas Tangkulo Bangkitkan Industri dan Ekonomi Daerah
Tim Wasev Itjenad Turun Gunung, Jembatan Aramco Lhokseumawe Diperiksa Ketat Agar Tak Sekadar Jadi Proyek Seremonial
Bunda Literasi Kota Lhokseumawe dan Dispusip Ajak Siswa-Siswi Tingkatkan Budaya Literasi Melalui Lomba Bertutur

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:11 WIB

Garuda-SU Dorong Berantas Narkoba,Rafhilbs Jangan Ada Lagi Tangkap Lepas Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:01 WIB

Okupansi 129 Persen, KA Siantar Ekspres Paling Diminati Selama Libur May Day 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:21 WIB

Kalapas Tanjungbalai Asahan Tegaskan Kepala Kamar Warga Binaan Jadi Garda Terdepan, ZERO HP, Narkoba Di Lapas

Senin, 27 April 2026 - 09:48 WIB

Penumpang KA Putri Deli Tumbuh 7 Persen, Stasiun Tanjungbalai Layani 60.233 Pelanggan

Minggu, 12 April 2026 - 14:41 WIB

PT Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2026, Tanjung Balai Karimun Tumbuh Signifikan

Sabtu, 4 April 2026 - 09:25 WIB

Operasi Gabungan TNI AL Dan Imigrasi Gagalkan Penyeludupan PMI Non Prosedural

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:22 WIB

Kematian pengunjung Di Hotel,SERBU Unjuk Rasa Tuntut Mike Hotel Tutup

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:07 WIB

Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin salim Pimpin Pelepasan Gema Pawai Di Kota Tanjungbalai

Berita Terbaru

PEMATANG SIANTAR

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas kepada Tokoh Agama

Rabu, 3 Jun 2026 - 16:04 WIB