TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN AREA
14/07/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan 13 Juli 2025 Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Area berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS alias Pomo (52) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap mertuanya sendiri, Suryati (66). Peristiwa ini terjadi pada Jumat (11/7/2025) sekira pukul 04.45 WIB di Jalan Halat Gang Tabib, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area.
Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan, didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian Pranata Simangunsong, mengungkapkan bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat jendela belakang menggunakan tangga. Saat korban bangun untuk mengambil air wudu, pelaku langsung memukul tengkuk korban hingga terjatuh dan membenturkan kepala korban ke lantai berkali-kali hingga tidak sadarkan diri.
“Korban mengalami luka memar di bagian punggung, leher, dan wajah. Setelah sadar sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyadari kalung emas seberat 6 gram miliknya telah hilang,” ujar Kompol Dwi.
Suami korban, Muhammad Yasin (74), yang mengalami gangguan penglihatan, hanya mendengar suara gaduh saat kejadian namun mengira istrinya sedang bermimpi. Korban kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Medan oleh anaknya, M. Syukry Yasin, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap pelaku di sebuah rumah di Jalan Sempurna Gang Melur 27, Desa Tambak Rejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan memukul salah satu petugas. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tetap menyerang hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai kedua kakinya.
“Pelaku mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena terlilit utang. Kalung emas hasil curian dijual seharga Rp5 juta dan digunakan untuk membayar utang kayu sebesar Rp3,5 juta dan utang judi sebesar Rp1,3 juta,” terang Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai Rp200 ribu, pakaian yang dikenakan saat beraksi berupa celana jeans dan kemeja hitam, serta sepasang sandal jepit yang tertinggal di lokasi kejadian.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Medan Area dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, Tegasnya.
(***)




































