Aceh Besar — Sejumlah korban dugaan penipuan kemitraan pangkalan gas milik PT Energi Sentosa Aceh (PT ESA) mengaku kecewa dan mempertanyakan integritas penyidik Polda Aceh, setelah menerima surat resmi penghentian penyelidikan laporan mereka terhadap perusahaan tersebut.
Surat tertanggal 6 Agustus 2025 yang ditandatangani Kanit Polda Aceh, AKP Zulfitriadi, S.H., M.H., menyebutkan bahwa laporan korban dihentikan karena penyidik belum menemukan unsur tindak pidana. Lebih jauh, surat itu juga mengarahkan korban untuk mengubah laporan dengan langsung menunjuk Saiful Haris sebagai pihak terlapor.
”Laporan Kami Jelas Ditujukan ke Perusahaan.”
Yulindawati, penghubung korban, menilai arahan tersebut janggal. Menurutnya, sejak awal laporan mereka ditujukan kepada PT ESA sebagai entitas hukum, bukan kepada individu tertentu.
“Tugas polisi adalah menyelidiki dan membuktikan. Jika polisi mengarahkan laporan hanya kepada Saiful Haris, maka besar dugaan ada kerja sama antara aparat dengan perusahaan untuk menjerat Saiful Haris, bukan direkturnya,” ujar Yulindawati kepada wartawan.
Ia menegaskan, dalam struktur operasional PT ESA, Saiful Haris bekerja atas nama perusahaan dan dikenal publik sebagai orang dekat Direktur PT ESA, Musannif.
“Dia bukan hanya staf, tetapi ajudan dan orang kepercayaan Musannif. Semua urusan perusahaan yang berkaitan dengan Musannif diserahkan kepada Saiful Haris. Jika dalam masalah ini Musannif berupaya ‘cuci tangan’ sementara menikmati hasil dugaan penipuan, maka ini adalah bentuk penzaliman,” tegasnya.
Belum Ada Pemeriksaan, Kasus Dihentikan.
Yulindawati juga mengungkapkan fakta lain yang membuat korban semakin heran: hingga saat ini, penyidik belum pernah memeriksa Saiful Haris.
“Kalau terlapornya saja belum diperiksa, bagaimana mungkin polisi bisa menghentikan kasus ini? Ini keanehan yang tidak bisa kami terima,” ujarnya.
Tim investigasi mencoba menghubungi pihak manajemen PT ESA untuk meminta klarifikasi terkait tudingan korban. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan resmi yang diberikan oleh pihak perusahaan maupun direktur utamanya, Musannif.



































