TLii|SUMUT|SIANTAR, Komisi II DPRD Kota Siantar mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Siantar di Ruang komisi II DPRD Jumat 12 September 2025.
Rapat tersebut dipimpin oleh Hendra PH Pardede bersama dengan wakil Aprial Ginting dan beberapa anggota.
Sekretaris Komisi II Darson A Rajagukguk bertanya tentang izin peternakan hewan babi, mengingat peternakan tersebut sudah mengganggu masyarakat setempat.
“Dengan adanya kejadian tersebut, bagaimana kebijakan dari DPMPTSP?, apakah ada syarat dan prasyarat untuk izin itu,” kata politisi partai Nasdem tersebut.
Kepala Dinas DPMPTSP Sofie M Saragih mengatakan untuk izin usaha daerah kami sudah mengeluarkan sistem OSS (one single submission) dimana mereka mengetahui orang anggota memiliki usaha karena mereka terdapat di dalam sistem.
“Yang bisa kami lakukan apabila ada keluhan dari masyarakat terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha adalah dengan melacak izin usaha yang ada di OSS melalui sistem, karena kita tidak bertemu lagi dengan pelaku usaha, kecuali mereka datang untuk minta dibantu bikin izin,” kata perempuan tamatan STPDN tersebut.
Lebih lanjut katanya, terkait peternakan hewan itu memang memiliki resiko menengah tinggi dan resiko tinggi, dan memang itu telah melalui OPD teknis yaitu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan harus melakukan verifikasi dan itu tidak bisa lolos verifikasi apabila lokasi yang dibuat peternakan lingkungan pemukiman.
“Apabila dia tetap melakukan usaha di lokasi ya kita hanya bisa berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk karena mereka adalah penegak,” pungkasnya (Juin)




































