ACEH | KUTACANE (Media TLII) – Rabu (29/11/2025), Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara bersama pihak Kecamatan Darul Hasanah turun langsung ke Desa Rambung Teldak untuk melakukan audit terkait penggunaan Dana Desa (DD). Pemeriksaan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat setempat yang sebelumnya telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Kutacane.
Laporan dugaan penyimpangan tersebut sempat mandek di Kejari, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Menyikapi hal itu, pihak Inspektorat segera membentuk tim dan turun ke lapangan guna melakukan audit menyeluruh, baik di bidang fisik maupun nonfisik.
Menurut informasi yang diterima Media TLII, laporan masyarakat tersebut berisi dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa sejak tahun anggaran 2023 hingga 2024 oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Rambung Teldak. Pihak pelapor diketahui berasal dari unsur anggota BPK desa serta mantan sekretaris desa yang berharap agar pemerintah segera melakukan audit agar tidak terjadi kerugian lebih lanjut.
Dalam pelaksanaan audit di lapangan, sempat terjadi ketegangan antara pihak pelapor dan pihak terlapor. Namun situasi tersebut berhasil diredam berkat upaya beberapa anggota LSM dan wartawan yang ikut hadir mendampingi proses pemeriksaan.
Diketahui, masyarakat Desa Rambung Teldak saat menyampaikan laporan ke Kejari didampingi oleh beberapa lembaga masyarakat, di antaranya LSM KPKn, Lembaga WEGAB, serta sejumlah awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, proses audit masih berlangsung dan pihak Inspektorat belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil sementara pemeriksaan.
Laporan: Jaminan (Jurnalis TLII)
Editor: Kang Juna






































