Tagihan Air Menggunung Rp412 Juta, Kejari Gayo Lues Turun Mediasi 65 Instansi Pemerintah

REDAKSI 1

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:43 WIB

50119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timelines INews Investigasi | Aceh | Blangkejeren – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues menggelar pertemuan negosiasi penyelesaian piutang terhadap 65 instansi pemerintahan yang menunggak pembayaran air bersih.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejari Gayo Lues, Rabu (29/10/2025), tersebut menghadirkan perwakilan dari masing-masing instansi terkait. Dalam pertemuan itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertindak sebagai mediator antara Perumda Tirta Sejuk dengan para pihak yang memiliki tunggakan.

Direktur Perumda Tirta Sejuk, Ricky Udayara, SE.I, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal untuk mencapai kesepahaman bersama dalam penyelesaian piutang air bersih dari berbagai instansi pemerintah, mulai dari kantor dinas hingga sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Dari total 65 instansi yang dipanggil, tunggakan bervariasi mulai dari 4 bulan hingga 165 bulan, dengan rata-rata sekitar 50 bulan. Total nilai tunggakan mencapai Rp412.345.143,” ujar Ricky.

Menurutnya, piutang tersebut telah menjadi beban keuangan perusahaan setiap tahun. Berbagai langkah penagihan telah dilakukan, mulai dari pemberitahuan, surat peringatan, hingga akhirnya ditempuh jalur mediasi melalui Kejaksaan.

> “Jika tidak tercapai kesepakatan pada tahap mediasi ini, kami akan menempuh langkah hukum seperti somasi hingga persidangan. Upaya ini kami lakukan untuk melindungi aset daerah dan menjaga keberlanjutan operasional perusahaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara berperan memfasilitasi penyelesaian permasalahan piutang secara profesional dan objektif.

“Mediasi ini bertujuan memahami kondisi semua pihak dan membuka ruang komunikasi agar diperoleh solusi yang adil. Kami memastikan proses berjalan profesional tanpa menyalahkan siapa pun, melainkan menyatukan persepsi agar persoalan ini selesai tanpa merugikan kedua belah pihak,” ujar Heri.

 

Melalui sinergi antara Kejari dan Perumda Tirta Sejuk ini, diharapkan penyelesaian tunggakan air bersih dapat segera tercapai, sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal dan keuangan daerah tetap dalam kondisi sehat.

 

 

(Kang Juna)

 

Berita Terkait

AKBP Tendri Wardi Resmi Jabat Kapolres Pidie Jaya, Gantikan AKBP Ahmad Faisal Pasaribu
*Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Perintis Presisi, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif*
Dukung Penguatan Tata Kelola, Rutan Tanjung Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
Rutan Kelas IIB Tanjung Raih Apresiasi Kanwil Ditjenpas Kalsel atas Kinerja Pemutakhiran Data
Tanamkan Nilai Integritas: Karutan Labuhan Deli Beri Pembekalan ke Generasi Penerus Pemasyarakatan
Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual
Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:29 WIB

Quiet Quitting: Malas Bekerja atau Bentuk Kesadaran akan Work-Life Balance?

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

Lulus Kuliah, Lalu Menganggur: Apakah Jurusan yang Dipilih Masih Relavan dengan Dunia Kerja?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Hubungan Parasosial di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:43 WIB

Penghapusan Kewajiban Skripsi: Apakah Sebuah Kemajuan?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:14 WIB

DAMPAK SMARTPHONE TERHADAP FOKUS BELAJAR MAHASISWA

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:05 WIB

Dua Sisi Mata Uang Media Sosial: Lebih Bermanfaat atau Berbahaya?

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:56 WIB

Pernikahan Dini Langgar Hak Anak

Berita Terbaru