TLii | ACEH | ACEH TENGGARA — Aktivitas pendidikan di SD Negeri Kubang Lohob, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, belakangan ini menuai sorotan publik. Sejumlah guru dan warga sekitar menyebut bahwa kepala sekolah di satuan pendidikan tersebut jarang hadir, bahkan saat kegiatan penting seperti upacara bendera dan pemantauan rutin berlangsung.
Pada Senin, 15 September 2025, saat upacara bendera digelar di halaman sekolah, posisi kepala sekolah dikabarkan kosong. Seorang guru piket yang bertugas pagi itu menuturkan bahwa sejak kegiatan dimulai, kepala sekolah belum tampak di lokasi.
“Dari pagi sampai jam belajar dimulai, kepala sekolah belum datang. Ini bukan pertama kali terjadi,” ujar salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya.
Keterangan serupa juga datang dari warga sekitar sekolah. Mereka mengaku jarang melihat kepala sekolah datang setiap hari kerja. Menurut warga, hal itu sudah berlangsung cukup lama dan menjadi bahan pembicaraan di lingkungan sekitar.
“Kalau pagi, biasanya anak-anak sudah ramai di sekolah, tapi kepala sekolahnya sering tidak kelihatan. Kami heran kenapa tidak ada tindakan,” ungkap seorang warga yang rumahnya bersebelahan dengan sekolah tersebut.
Dampak pada Disiplin dan Pengawasan Sekolah
Ketiadaan kepala sekolah secara rutin berpotensi memengaruhi efektivitas pengawasan kegiatan belajar mengajar. Dalam sistem pendidikan dasar, kepala sekolah berperan sentral sebagai pengelola, pengawas, dan pengarah kegiatan pendidikan di sekolah. Kehadirannya penting untuk memastikan program berjalan sesuai kurikulum dan kebijakan Dinas Pendidikan.
Selain itu, kepala sekolah juga bertanggung jawab dalam pembinaan guru dan tenaga kependidikan, serta menjaga kedisiplinan siswa. Ketidakhadiran pimpinan dalam waktu yang sering dianggap dapat menurunkan semangat kerja dan melemahkan budaya disiplin di lingkungan sekolah.
Beberapa guru bahkan menyampaikan kekhawatiran bahwa tanpa kehadiran pimpinan, koordinasi internal menjadi kurang efektif. Sebagian urusan administratif maupun kegiatan rutin terpaksa dijalankan secara mandiri oleh staf dan guru yang ada.
Sumpah Jabatan dan Tanggung Jawab ASN
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap kepala sekolah terikat oleh sumpah jabatan yang menegaskan komitmen moral dan tanggung jawab terhadap amanah publik. Sumpah jabatan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan janji spiritual untuk menjalankan tugas dengan jujur, disiplin, dan berintegritas.
Sumpah ini menegaskan kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta komitmen untuk mendahulukan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap kedisiplinan dan tanggung jawab jabatan dapat dinilai sebagai pengingkaran terhadap nilai-nilai dasar ASN itu sendiri.
Peran dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan
Dalam konteks kelembagaan, Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara memiliki tugas penting dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan pendidikan, termasuk kinerja kepala sekolah dan tenaga pendidik.
Beberapa tugas pokok Dinas Pendidikan antara lain merumuskan kebijakan pendidikan, memantau mutu serta sarana prasarana sekolah, mengawasi pelaksanaan kurikulum, dan mengevaluasi manajemen pendidikan. Pengawasan yang lemah terhadap kedisiplinan kepala sekolah dapat berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan pendidikan dasar.
Selain fungsi pengawasan, Dinas Pendidikan juga diharapkan mampu menegakkan mekanisme pembinaan dan penegakan disiplin bagi ASN di lingkungan pendidikan. Langkah ini penting untuk memastikan agar setiap jabatan dijalankan dengan tanggung jawab, sesuai dengan nilai-nilai profesionalisme dan pelayanan publik.
Harapan dan Tuntutan Masyarakat
Masyarakat sekitar berharap agar laporan mengenai ketidakhadiran kepala sekolah di SD Negeri Kubang Lohob dapat segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak terkait. Mereka meminta agar Dinas Pendidikan menurunkan tim pengawas untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi langsung ke lapangan.
“Sekolah ini milik bersama. Kalau pemimpin di sekolah tidak hadir, kasihan anak-anak dan guru yang bekerja tanpa arahan. Kami berharap pemerintah cepat bertindak,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Warga menilai bahwa pengawasan yang lebih ketat akan berdampak positif terhadap kedisiplinan tenaga pendidik serta meningkatkan mutu pembelajaran. Mereka juga mengingatkan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, tetapi amanah besar yang berkaitan langsung dengan masa depan generasi muda.
Langkah Tegas Diharapkan
Kasus dugaan jarangnya kehadiran kepala sekolah ini menjadi refleksi penting bagi semua pihak, bahwa sistem pendidikan dasar membutuhkan kepemimpinan yang kuat, disiplin, dan hadir secara nyata. Kedisiplinan bukan hanya tanggung jawab siswa dan guru, tetapi terutama teladan yang harus dimulai dari pimpinan sekolah.
Jika benar terbukti adanya pelanggaran terhadap kewajiban kedinasan, masyarakat berharap Dinas Pendidikan Aceh Tenggara dapat mengambil langkah tegas sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku. Sebab, keberhasilan pendidikan bukan hanya soal kurikulum, tetapi juga soal komitmen dan keteladanan para pemangku jabatan di dalamnya.
Terkait penayangan pemberitaan ini, Pihak kami timelines iNews belum bisa menghubungi Kepala sekolah untuk konfirmasi. (Red)


































