TLii. PIDIE JAYA – Dalam wujud komitmen penegakan hukum yang profesional dan transparan, Unit Idik I Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Pidie Jaya melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis (30/10/2025).
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan kasus tindak pidana pencurian yang dilaporkan pada 8 Agustus 2024, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat Nomor: B-2384/L.1.31/Eoh.1/10/2025, tanggal 16 Oktober 2025.
Penyerahan tersangka dilakukan langsung oleh penyidik Unit Idik I Sat Reskrim Polres Pidie Jaya di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novi Niazari, S.H.
Adapun tersangka yang diserahkan berinisial MK (32), warga Gampong Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya. Bersama tersangka turut diserahkan pula sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara pencurian tersebut.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Admaja, S.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum yang dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kegiatan ini menunjukkan keseriusan Polres Pidie Jaya dalam menuntaskan setiap perkara pidana hingga tahap akhir penyidikan. Semua tahapan dilakukan sesuai prosedur untuk menjamin rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Iptu Fauzi Admaja.
Beliau menambahkan, keberhasilan penyerahan perkara ke kejaksaan menjadi wujud sinergi kuat antara kepolisian dan kejaksaan dalam menegakkan hukum di wilayah Pidie Jaya.
Polres Pidie Jaya terus berupaya menghadirkan kepastian hukum dengan menyelesaikan setiap perkara secara cepat, tepat, dan akuntabel. Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa penegakan hukum di Pidie Jaya berjalan transparan dan berorientasi pada keadilan.
Dengan selesainya tahap penyidikan dan pelimpahan perkara ini, diharapkan proses hukum dapat berlanjut dengan lancar hingga tahap persidangan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
Melalui kegiatan ini, Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dengan memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan — demi terciptanya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.
Sumber: Humas Polres Pidie Jaya





































