LMKN Terbuka Terima Masukan PRSSNI untuk Wujudkan Skema Royalti yang Adil Dan Realistis

RULI SISWEMI

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:50 WIB

50140 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMUT

30/10/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Jakarta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar pertemuan dengan pengurus Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) untuk membahas mekanisme dan skema pembayaran royalti lagu dan/atau musik bagi lembaga penyiaran radio. Pertemuan berlangsung pada Kamis (30/10/2025) di kantor LMKN, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal dalam membangun kesepahaman antara regulator dan pelaku industri penyiaran. Menurutnya, LMKN terbuka terhadap berbagai masukan dari asosiasi radio untuk merumuskan skema pembayaran royalti yang adil dan realistis.

“LMKN butuh masukan dan saran dari pengurus PRSSNI agar dapat mengambil langkah yang tepat dan strategis ke depan terkait pembayaran royalti,” ujar Andi Mulhanan.

LMKN berharap hasil diskusi ini dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan tarif royalti yang tidak hanya berpihak pada pencipta lagu dan musisi, tetapi juga memperhatikan kondisi finansial lembaga penyiaran radio di seluruh Indonesia.

Komisioner LMKN, M. Noor Korompot, menegaskan bahwa penghargaan terhadap hak ekonomi dan hak moral para pencipta lagu harus tetap dijalankan meskipun banyak pengelola radio menghadapi tekanan ekonomi.

“Pengelola radio saat ini memang dalam kondisi yang miris dari sisi omzet, namun LMKN meminta agar penghargaan terhadap hak komersial dan hak moral wajib dilaksanakan sesuai kebijakan tarif royalti yang diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2021,” jelas Noor Korompot.

Ia menambahkan, LMKN menerima usulan dari pihak radio untuk meninjau kembali tarif royalti. Namun, penyesuaian tersebut memerlukan kajian mendalam dan data yang akurat.
“Peninjauan kembali membutuhkan waktu dan analisis data yang jelas. Tarif yang rasional harus diukur dari banyak parameter, termasuk laporan pajak yang menunjukkan omzet usaha setahun,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum PRSSNI, M. Rafiq, menyambut baik langkah LMKN yang membuka ruang dialog dengan pelaku industri radio. Ia mengungkapkan bahwa sejak tahun 1989, asosiasi radio swasta telah membayar royalti kepada pencipta lagu dan musisi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI).

“Asosiasi Radio Swasta berdiri pada 1974 dan memiliki 546 anggota di 153 kota di Indonesia. Kami telah membayar royalti musik dan lagu sejak 1989 melalui KCI,” kata Rafiq.

Namun, menurutnya, persoalan muncul ketika pemerintah menetapkan tarif royalti tanpa melibatkan PRSSNI, yang berujung pada kebuntuan mekanisme penagihan royalti di sektor penyiaran radio.

Untuk itu, Rafiq mengusulkan skema baru berdasarkan kategori radio, yakni: kategori A sebesar Rp1,5 juta per tahun, kategori B Rp1 juta per tahun, dan kategori C Rp500 ribu per tahun.
“Format radio di Indonesia sangat beragam. Ada yang memutar musik, ada yang fokus pada berita.

Bahkan, beberapa radio di Jawa Tengah hanya menyiarkan musik wayang,” jelasnya.
Pertemuan antara LMKN dan PRSSNI ini diharapkan menjadi awal dari terbentuknya kebijakan baru yang lebih proporsional, melindungi hak pencipta lagu, sekaligus menjaga keberlanjutan industri radio nasional, Tutupnya.

(***)

Berita Terkait

Bahagiakan Warga Pedalaman Aceh, Rumah Zakat Salurkan Sapi dan Domba Donasi Flip di Desa Krung Beukah
Pemerintah dan Pelindo Genjot Modernisasi 74 Pelabuhan untuk Dukung Tren Kenaikan Arus Peti Kemas
Idul Adha 1447 H, Perta Arun Gas Tebar Ribuan Paket Qurban untuk Warga dan Insan Pers
Calon Keuchik di Lhokseumawe Harus Aktif Subuh Berjamaah, Ini Aturan Barunya
Pemkab Pidie Jaya Gelar Pengajian Rutin Bulanan Bersama Abu Mudi, Perkuat Pemahaman Syariat Islam
Pelantikan DPN PERMAHI di Graha Pengayoman Jadi Sorotan, Semangat Baru Penegakan Hukum Indonesia
263 Paket Makanan Siap Saji Disalurkan LaunchGood & Rumah Zakat untuk Penyintas Banjir Pidie Jaya
Dayan Albar Resmi Jadi Sekda Aceh Utara, Ayah Wa Lakukan Rotasi Besar 143 Pejabat Pemerintahan

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:01 WIB

Sambut Idul Adha 1447 H, PT PPK Serahkan Sapi Kurban ke Desa Kuala Tanjung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:35 WIB

PT Musim Mas Group Salurkan 223 Hewan Kurban Pada Idul Adha 1447 H

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:40 WIB

Apresiasi Kepatuhan Pajak, PT PPK Terima Penghargaan PBB-P2 dari Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:20 WIB

Tawuran Antar Warga Dan Ormas Pecah di Sicanang Belawan, Polisi Amankan Pelaku Bersenjata Tajam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:34 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Wujudkan Pemasyarakatan Humanis Dan Produktif

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:21 WIB

Lapas Tebing Tinggi Berikan Bimbingan Pra Nikah untuk Pegawai Bani Yoga Pratama dan Ahyana Rehani

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:00 WIB

Kurban Iduladha 1447 H, Lapas Pemuda Langkat Tebar Kepedulian ke Warga Binaan dan Masyarakat Sekitar

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:52 WIB

Rutan Tanjung Pura Perkuat Nilai Kepedulian Dan Kebersamaan Lewat Makan Siang Bersama Iduladha

Berita Terbaru

BANGKA SELATAN

Penuh Antusias,TKN 1 Simpang Rimba Gelar Kurban Bersama Anak-anak

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:35 WIB