TLii | SUMUT | LAPAS TEBING TINGGI
08/11/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Lapas Tebing Tinggi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebing Tinggi menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi bantuan hukum cuma-cuma bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), bekerja sama dengan Yesaya 56 Tebing Tinggi. Kegiatan dilaksanakan di aula lapas dan diikuti puluhan WBP. (08/11).

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai hak setiap warga negara untuk memperoleh bantuan hukum, khususnya bagi kelompok tidak mampu. Dalam paparannya, perwakilan Yesaya 56 Tebing Tinggi menjelaskan bahwa layanan bantuan hukum gratis meliputi konsultasi, pendampingan proses hukum, penyusunan dokumen hukum, serta advokasi atas perkara pidana maupun perdata sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pihak Yesaya 56 juga menekankan bahwa pemberian bantuan hukum dilakukan tanpa memungut biaya apa pun, selama penerima memenuhi persyaratan administratif sebagai pihak yang berhak mendapatkan layanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. WBP diberi kesempatan bertanya terkait prosedur pengajuan permohonan, bentuk pendampingan yang dapat diberikan, hingga durasi penanganan perkara.

Kalapas Kelas IIB Tebing Tinggi melalui Kasi Binadik dan Giatja Febi S. Lesmana menyampaikan apresiasi atas dukungan Yesaya 56 dalam memperluas akses keadilan bagi WBP. Menurutnya, kebutuhan terhadap informasi dan layanan bantuan hukum masih sangat tinggi, sehingga kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum menjadi langkah strategis untuk memastikan terpenuhinya hak-hak warga binaan.
Kegiatan berlangsung interaktif, dalam situasi aman dan tertib. Program ini diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum warga binaan dan membantu mereka menghadapi persoalan hukum secara lebih siap, terarah, dan sesuai prosedur, Tegasnya.
#kemenimipas
#ditjenpas
#lapastebingtinggi
#latetiberiman
#guardandguide
#infoimipas
#pemasyarakatan






































