Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak

Wahyu

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 15:18 WIB

2011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (48), terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di Dusun Sawang Pagar, Gampong Lhok Ketapang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Selasa, 18 November 2025.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., memerintahkan Kanit IV PPA beserta anggota untuk melakukan penindakan setelah penyidik mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku. Sebelumnya, kasus tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi tertanggal 16 Oktober 2025, disertai hasil penyelidikan serta pengumpulan alat bukti yang mengarah pada dugaan terjadinya tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Unit IV PPA kemudian bergerak menuju lokasi bersama perangkat desa untuk memastikan keberadaan terduga pelaku. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Aceh Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Selatan dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan mereka. “Setiap laporan yang menyangkut kekerasan atau pelecehan terhadap anak akan kami tindaklanjuti secara serius dan profesional,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan kasusnya sedang dalam proses penyidikan. Penyidik menerapkan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Polres Aceh Selatan memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkelanjutan sesuai prosedur yang berlaku.

Berita Terkait

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Tahun Transformasi HKBP Parsaoran Nauli Tahun 2025
Diguyur Hujan Deras, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Gelar Upacara Hari Bhakti Kemenimipas ke-1 Secara Khidmat
Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Harry Pahlevi, Pimpin Upacara Hari Bhakti Kemenimipas ke-1 Di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan
Kalapas Padangsidimpuan Dorong Penguatan Nasionalisme ASN Lewat Pembacaan UUD 1945 Tanpa Teks pada Upacara Hari Bakti Kemenimpas Ke-1 Tahun 2025
PT Pegadaian Pematang Siantar Gelar Gerakan Literasi Keuangan 2025 dan Pasar Murah di Desa Batu Nanggar
DANLANAL Tanjung Balai Bantah lakukan dugaan penangkapan Kapal Boat Bawa 10 Ton BBM Ilegal
Dukung Ketahanan Pangan Rutan Tanjung Pura Tebar 1000 Bibit ikan Nila
Tokoh Muda Aceh, Nursaady Ibrahim Mengucapkan Selamat Kepada Tgk. Muhammad Yunus Sebagai Ketua Baitul Mal Aceh Periode 2025-2030*

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 16:50 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Tahun Transformasi HKBP Parsaoran Nauli Tahun 2025

Rabu, 19 November 2025 - 15:18 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak

Rabu, 19 November 2025 - 15:13 WIB

Diguyur Hujan Deras, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Gelar Upacara Hari Bhakti Kemenimipas ke-1 Secara Khidmat

Rabu, 19 November 2025 - 15:00 WIB

Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Harry Pahlevi, Pimpin Upacara Hari Bhakti Kemenimipas ke-1 Di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan

Rabu, 19 November 2025 - 14:48 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Dorong Penguatan Nasionalisme ASN Lewat Pembacaan UUD 1945 Tanpa Teks pada Upacara Hari Bakti Kemenimpas Ke-1 Tahun 2025

Rabu, 19 November 2025 - 12:44 WIB

DANLANAL Tanjung Balai Bantah lakukan dugaan penangkapan Kapal Boat Bawa 10 Ton BBM Ilegal

Rabu, 19 November 2025 - 12:34 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Rutan Tanjung Pura Tebar 1000 Bibit ikan Nila

Rabu, 19 November 2025 - 12:26 WIB

Tokoh Muda Aceh, Nursaady Ibrahim Mengucapkan Selamat Kepada Tgk. Muhammad Yunus Sebagai Ketua Baitul Mal Aceh Periode 2025-2030*

Berita Terbaru