TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
08/10/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Palangka Raya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Gabungan Anak dan Dewasa pada Kamis (8/10/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh jajaran anggota TPP sebagai bagian dari upaya mengevaluasi perkembangan pembinaan serta pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan klien pemasyarakatan.

Sidang TPP menjadi forum untuk melakukan penelaahan terhadap hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), asesmen risiko, kebutuhan klien, serta rekomendasi program integrasi.

Forum ini juga menjadi bagian penting dalam memastikan setiap keputusan terkait pembimbingan dan integrasi dilaksanakan secara transparan, objektif, profesional, serta berdasarkan hasil musyawarah mufakat.
Dalam sidang tersebut dibahas usulan integrasi dan pembinaan awal terhadap 6 (enam) klien anak serta usulan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap 14 (empat belas) klien dewasa.
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menyampaikan bahwa Sidang TPP memiliki peran strategis dalam memberikan saran dan rekomendasi terkait penyelenggaraan Pemasyarakatan, khususnya melalui peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam mengawal proses menuju reintegrasi sosial.
“Sidang TPP adalah pilar fundamental dalam menentukan arah pembimbingan, pendampingan hingga integrasi klien pemasyarakatan secara berkelanjutan demi proses reintegrasi sosial yang tepat sasaran dan mufakat,” ujar Theo Adrianus.
Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama, pada Sidang TPP Anak sebanyak 5 (lima) klien anak disetujui dan direkomendasikan untuk usulan integrasi, sedangkan 1 (satu) klien anak disetujui untuk menjalani pembinaan awal.
Sementara itu, dalam Sidang TPP Dewasa, sebanyak 12 (dua belas) klien dewasa disetujui dan direkomendasikan untuk usulan PB. Sebanyak 1 (satu) klien ditunda hingga dilakukan penggalian data penjamin lebih lanjut, sementara 1 (satu) klien usulan PB dikembalikan karena proses pencabutan terhadap kasus sebelumnya belum dilakukan.
Melalui proses penelaahan yang cermat dan dilaksanakan berdasarkan musyawarah mufakat, Sidang TPP memastikan setiap rekomendasi program pembimbingan dan integrasi diberikan secara objektif dengan mempertimbangkan faktor risiko, kebutuhan, perkembangan, serta kesiapan klien pemasyarakatan untuk kembali berintegrasi di tengah masyarakat.
Pelaksanaan Sidang TPP ini menjadi wujud komitmen Bapas Kelas I Palangka Raya dalam menghadirkan proses pembimbingan dan reintegrasi sosial yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada keberhasilan klien menjalani kehidupan di tengah masyarakat, Terangnya.
#Kemenimipas
#DitjenpasKalteng
#Hensah
#BapasPalangkaRaya
#TheoAdrianus
#Infopemasyarakatan
(***)


































