TLii | Sumut | Toba – Komisi B DPRD Kabupaten Toba terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan aset daerah, termasuk pemanfaatan alat berat milik Pemerintah Kabupaten Toba. Ketua Komisi B DPRD Toba, Patuan Pardede, menerima tim media di ruang kerjanya pada Senin (19/10/2026) untuk menyampaikan penjelasan terkait mekanisme pemakaian alat berat milik Pemkab Toba.
Dalam penjelasannya, Patuan Pardede menyampaikan bahwa pemakaian alat berat milik Pemkab Toba terbagi menjadi dua kategori, yaitu untuk kepentingan masyarakat dan penanganan bencana secara cuma-cuma, serta pemanfaatan oleh pihak lain yang wajib membayar biaya sewa guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita berharap pemanfaatan aset daerah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketika ada pihak yang memanfaatkan, maka biaya yang ditetapkan harus diserahkan dan masuk ke Kas Daerah demi meningkatkan PAD Kabupaten Toba,” ujar Patuan Pardede.
Lebih lanjut, Komisi B juga telah menggelar rapat kerja dengan Dinas PUTR Kabupaten Toba pada Selasa (13/10/2026) untuk membahas dan memastikan tertib administrasi serta kelengkapan dokumen perjanjian kerja sama pemakaian alat berat. Langkah ini diambil guna menjaga tertib administrasi, tertib pembukuan, serta memastikan setiap aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal dan bermanfaat bagi peningkatan pendapatan daerah.
Menurut Patuan Pardede, Komisi B berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala agar seluruh aset daerah dikelola dengan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Kabupaten Toba.
(Tim)


































