MEULABOH – Kebijakan Pemkab Aceh Barat yang mewajibkan ASN menggunakan bahasa Aceh setiap Kamis menuai kritik dari Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA).
Ketua LANA, Teuku Laksamana, menilai kebijakan tersebut mencerminkan dangkalnya pemahaman dalam merumuskan instruksi serta lemahnya pendekatan komunikasi politik pemerintah terhadap bawahan.
“Melestarikan bahasa Aceh tentu kita dukung. Namun, pemerintah harus memahami makna kata wajib. Wajib merupakan keharusan yang mengikat dan menuntut kepatuhan. Jangan semua kehendak pimpinan diterjemahkan menjadi kewajiban, terlebih terhadap hal yang bersifat dinamis seperti bahasa,” tegasnya.
Menurut LANA, pemerintah harus mampu memilah kebijakan yang patut diwajibkan dan kegiatan yang lebih tepat dibangun melalui imbauan serta kesadaran bersama. Apalagi, tidak semua ASN memiliki kemampuan dan latar belakang bahasa yang sama.
“Jangan sampai semangat pelestarian budaya justru memperlihatkan arogansi kewenangan dan menimbulkan kesan abuse of power. Pemimpin harus mampu membangun kesadaran, bukan sekadar menunjukkan kekuasaan untuk memerintah,” ujarnya.
LANA meminta Pemkab Aceh Barat mengevaluasi penggunaan diksi wajib dan lebih mengedepankan pendekatan persuasif.
“Bahasa Aceh harus dilestarikan melalui kecintaan, bukan ketakutan terhadap instruksi atasan. Pemerintah harus bijak, sebab tidak semua hal yang bisa diperintahkan harus diwajibkan,” pungkasnya.


































