Timelines Inews Investigasi | Gayo Lues. BLANGKEJEREN, 9 Oktober 2026 – Upaya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah pedalaman Kabupaten Gayo Lues, Aceh, kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues berhasil menggagalkan dugaan transaksi ganja dengan barang bukti seberat 957 gram di Kecamatan Pining.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial H (18). Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Gayo Lues.
Peristiwa penangkapan berlangsung di kawasan Dusun Genting, Kecamatan Pining, pada Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 12.00 WIB.
Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Bergerak ke Lokasi
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa operasi tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan rencana transaksi narkotika jenis ganja yang melibatkan dua pemuda.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Operasional Satresnarkoba Polres Gayo Lues dengan melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang disebutkan.
Ketika berada di jalan kawasan Dusun Genting, petugas mendapati dua laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor. Keduanya terlihat membawa sebuah karung atau goni berwarna putih yang menimbulkan kecurigaan petugas.
Namun, ketika aparat berupaya menghentikan kendaraan tersebut, situasi berubah menjadi upaya pelarian.
“Saat akan dihentikan, keduanya berusaha melarikan diri dengan memutar balik kendaraan hingga terjatuh. Satu terduga pelaku berhasil kami amankan, satu orang lagi melarikan diri dan sudah kami identifikasi,” ujar AKP Kabri.
Petugas berhasil mengamankan H di lokasi kejadian. Sementara rekannya memanfaatkan situasi untuk melarikan diri.
Barang Bukti 957 Gram Ganja dan Sepeda Motor Diamankan
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu goni putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat yang dilaporkan mencapai 957 gram.
Selain ganja, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda CB150R berwarna merah dengan nomor polisi BL 5595 BC, yang diduga digunakan kedua terduga pelaku saat membawa barang tersebut.
Barang bukti itu menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana narkotika yang sedang ditangani kepolisian.
Meski jumlah barang bukti mendekati satu kilogram, penyidik masih perlu mendalami asal-usul ganja, pihak yang menyediakan, serta tujuan pengirimannya.
Belum diketahui secara pasti apakah ganja tersebut diperoleh dari wilayah Kecamatan Pining atau berasal dari daerah lain.
Demikian pula, belum ada keterangan resmi mengenai siapa calon penerima barang tersebut dan apakah kedua terduga pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Satu DPO Diburu, Asal-Usul Ganja Menjadi Pertanyaan
Lolosnya seorang terduga pelaku dari lokasi penangkapan menyisakan pekerjaan lanjutan bagi penyidik Satresnarkoba Polres Gayo Lues.
Kepolisian menyatakan bahwa identitas orang yang melarikan diri telah diketahui dan yang bersangkutan telah masuk daftar pencarian orang.
Namun, identitas maupun peran spesifik terduga pelaku yang masih buron belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang disampaikan kepada publik.
Sejumlah pertanyaan penting masih memerlukan pendalaman penyidik.
Dari mana ganja seberat 957 gram tersebut berasal? Kepada siapa barang itu rencananya diserahkan? Apakah kedua pemuda hanya berperan sebagai pengangkut, atau terdapat pihak lain yang mengendalikan dugaan transaksi tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi resmi yang dapat memastikan keterlibatan jaringan tertentu dalam perkara tersebut.
Pengungkapan Kasus Perlu Menjangkau Pemasok dan Penerima
Pengungkapan narkotika tidak hanya berhenti pada penangkapan orang yang membawa barang bukti. Penelusuran sumber barang, jalur distribusi, serta kemungkinan pihak yang memesan atau menerima narkotika merupakan aspek penting dalam pengembangan penyidikan.
Dalam kasus di Kecamatan Pining ini, keberadaan satu terduga pelaku yang masih buron menjadi salah satu fokus penanganan kepolisian.
Penyidikan lebih lanjut diharapkan dapat memperjelas hubungan antara kedua terduga pelaku, kepemilikan barang bukti, serta dugaan transaksi yang dilaporkan masyarakat.
Meski demikian, seluruh kemungkinan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.
Terduga Pelaku Terancam Jeratan Undang-Undang Narkotika
Atas dugaan perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Kedua ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan atau kepemilikan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tanpa hak serta perbuatan yang berkaitan dengan peredaran atau transaksi narkotika.
Penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana selanjutnya menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan sesuai tahapan proses hukum.
Hingga saat ini, H bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Perlu ditegaskan bahwa status H masih sebagai terduga pelaku sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Peran Masyarakat Jadi Kunci Pengungkapan
Keberhasilan pengungkapan perkara ini tidak terlepas dari informasi awal yang diberikan masyarakat kepada aparat kepolisian.
Polres Gayo Lues menyampaikan apresiasi atas partisipasi warga yang telah membantu memberikan informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Sumber: Humas Polres Gayo Lues, 9 Oktober 2026.
Media: Timelines iNews Investigasi
Penulis: Redaksi


































