Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Diminta Mundur dan Terancam Hukuman Seumur Hidup

admin

- Redaksi

Kamis, 23 November 2023 - 11:37 WIB

20311 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua KPK Firli Bahuri resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ancaman hukuman yang dihadapi Firli adalah penjara seumur hidup sesuai Pasal 12B, dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan, Firli dipersangkakan Pasal 12e atau Pasal 12B. “Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Selain itu, Firli juga dijerat Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara satu hingga lima tahun, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli dan Syahrul di lapangan badminton sebagai bagian dari kasus pemerasan ini. Sejak adanya pengaduan masyarakat pada 12 Agustus, polisi telah memeriksa 91 saksi. Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terkait korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, menilai sebaiknya Firli segera mundur sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, langkah ini lebih baik untuk kebaikan KPK agar tidak terbebani masalah hukum.

“Firli akan nonaktif dari posisinya (setelah jadi tersangka, red). Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” kata Yudi kepada wartawan, Kamis, 23 November dini hari.

Diharapkan, penetapan Firli sebagai tersangka memberikan harapan cerah bagi upaya pemberantasan korupsi ke depan. Hal ini dianggap sebagai langkah positif menuju masa depan yang lebih baik dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

Polda Metro Jaya telah menyelesaikan gelar perkara, menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan bukti elektronik. Rangkaian kasus ini dimulai dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023, yang kemudian mengalami serangkaian tahap penyelidikan hingga penetapan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023. (RED)

Berita Terkait

Babinsa Ramil 09/Putri Betung Kodim 0113/Gayo Lues Sambangi Warga untuk Mempererat Tali Silaturahmi
Prodi IAN UIN Ar-Raniry dan Sungkyunkwan University Korsel Jalin Kerja Sama Akademik dan Riset
Aktivis LIRA dan Korek Geruduk Polres Aceh Tenggara, Desak Copot Kasat Narkoba dan Bongkar Dugaan “Tangkap Lepas”
Pemkab Aceh Tenggara Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 Ketua DPRK Denny Febrian Roza: Pemuda Harus Berani, Jujur, dan Tangguh Hadapi Tantangan Zaman
Menkum Supratman Galang Dukungan China untuk Inisiatif Indonesia Soal Royalti Digital di Forum China–ASEAN Xi’an
Wagub Aceh Buka Friendship Run UAE–Indonesia 2025, Apresiasi Komitmen Investasi Mubadala Energy
Pepatah “Tuntutlah Ilmu hingga ke Negeri China” Dibuktikan oleh Guru SMAN 1 Kuala Bireuen
Biro Perencanaan Kemensos RI Gelar FGD Evaluasi dan Monitoring Sekolah Rakyat di Aceh Besar, 

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:15 WIB

Kasi Binadik Dan Giatja Lapas Padangsidimpuan Pimpin Kontrol Kesehatan Warga Binaan ke Kamar Hunian

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Jalin Silaturahmi dan Perkuat Sinergi Dengan Kodim 0203/Langkat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:35 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Upacara Sumpah Pemuda ke-97, Tekankan Semangat Persatuan Dan Pengabdian

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Ringkus Komplotan Begal Residivis di Medan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Kalapas Tanjungbalai Asahan Bersama Warga Binaan Pentingnya Menjaga Kebersihan Dan Hidup Sehat Di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:52 WIB

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tanjungbalai Asahan Mendorong Warga Binaan Jaga Lingkungan Bersih

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:43 WIB

Maksimalkan Pembinaan Dan Kesehatan Kasibinadik Tanjungbalai Wujudkan Lapas Bersih Dan Produktif

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:31 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Lapangan Merdeka Kota Binjai

Berita Terbaru

KALIMANTAN SELATAN

Rutan Tanjung Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 dengan Penuh Khidmat

Rabu, 29 Okt 2025 - 12:45 WIB