KUTACANE, ACEH TENGGARA — Apel pagi yang dilaksanakan jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Tenggara, Selasa (22/9/2026), menjadi momentum untuk kembali menegaskan pentingnya kedisiplinan bagi seluruh pegawai.
Kepala DPMK Aceh Tenggara, Zahrul Apmal, S.STP., MM., mengatakan bahwa mengikuti apel pagi dan hadir melaksanakan tugas merupakan salah satu kewajiban aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, ketentuan mengenai disiplin pegawai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam membangun kedisiplinan dan tanggung jawab aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan pemerintahan.
Zahrul mengungkapkan, pihaknya telah memberikan sejumlah teguran, baik secara lisan maupun tertulis, terhadap pegawai yang dinilai belum memenuhi ketentuan disiplin.
“Sudah ada beberapa teguran, baik secara lisan maupun tertulis, terkait masalah disiplin. Ini juga sebagaimana yang diamanahkan oleh Bupati Aceh Tenggara,” ujar Zahrul.
Ia menegaskan, khusus bagi seluruh pegawai di lingkungan DPMK Aceh Tenggara, kedisiplinan perlu terus ditingkatkan. Menurutnya, disiplin merupakan modal awal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita berharap ke depan disiplin pegawai semakin meningkat, karena disiplin merupakan modal awal dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Zahrul juga menyampaikan bahwa tingkat kehadiran pegawai DPMK Aceh Tenggara saat ini tergolong baik. Berdasarkan evaluasi internal, rata-rata tingkat kehadiran pegawai, baik dalam mengikuti apel maupun masuk kerja, berada di atas 85 persen setiap harinya.
Alhamdulillah, saat ini rata-rata tingkat kehadiran pegawai, baik apel maupun masuk kerja, di atas 85 persen setiap harinya,” pungkasnya.
Hartono Pinim.


































